Menu

Mode Gelap
Film ‘Nobody Loves Kay’ Rilis Trailer & Poster: Perjuangan Nekat Kay Demi Prove Them Wrong’ dan Taklukkan Dunia E-sport! Java Festival Production Sediakan Layanan Shuttle Khusus ke myBCA International Java Jazz Festival 2026 Grand Opening Grand Luxcamp Rice Terrace Pangandaran By Horison: Pengalaman Menginap Ekslusif di Tengah Sawah V+ SHORT Hadir Membawa Terobosan Dalam Mobile StoryTelling pada Peluncuran Ekslusif di Hongkong Pemerintah Siapkan Dana Rp20 Triliun untuk Hilirisasi Perunggasan, Peternak Rakyat Didorong Naik Kelas di AGRIMAT & AGRILIVESTOCK ASIA 2026 GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan Perkuat Konsep Living in Style, Agung Podomoro Hadirkan Fasilitas Club House di Seluruh Proyek Hunian di Indonesia Adakan Wedding Open House Bersama Kara Brides, Hotel Ciputra Jakarta Hadirkan Berbagai Penawaran Menarik Kasad Pimpin Rapat Tahunan Tutup Buku 2025 Yayasan Dhekarta PERKUAT BENTENG SPIRITUAL, KODAERAL III IKUTI KAUSERI AGAMA SERENTAK JAJARAN KOARMADA RI SINERGI TNI AL KODAERAL III DAN TIM GABUNGAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN 16 TON PASIR TIMAH ILEGAL DI PIK 2 Ancol Perkuat Keselamatan Wisata Bahari melalui Penerimaan E-Pas Kecil

Nasional

Polda Riau Bongkar Praktik Pemalsuan Label Beras, 9,75 Ton Beras Oplosan Diamankan

Perbesar

Screenshot

Pekanbaru, Detak Indonesia News — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan dan pemalsuan label merek beras yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial RG. Aksi curang ini terbongkar setelah dilakukan penggerebekan pada Minggu (24/7), yang kemudian dipaparkan dalam konferensi pers pada Selasa (29/7).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 9,75 ton beras oplosan yang dikemas ulang ke dalam karung-karung bermerek terkenal seolah berasal dari Sumatera Barat, daerah yang dikenal sebagai penghasil beras berkualitas.

“Modus operandi tersangka adalah mengemas ulang beras dari daerah Penyalai, Pelalawan, ke dalam karung bermerek yang mengatasnamakan produksi Sumatera Barat,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Beberapa merek yang digunakan antara lain: Anak Daro, Solok Super, Family, Minang Ceria, dan Kuliah, dalam berbagai kemasan 5 kg dan 10 kg. Polisi menemukan sedikitnya 12 merek palsu yang digunakan dalam praktik ini. Karung-karung tersebut didominasi tulisan “Produksi Sumatera Barat” dengan label berwarna merah, biru, kuning, dan hijau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa isi beras dalam kemasan tersebut tidak sesuai dengan label yang tertera. Sebagian besar beras yang digunakan memiliki mutu lebih rendah,” tegas Kombes Ade.

Lebih lanjut, beras oplosan tersebut dijual dengan harga Rp16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.400/kg. Praktik ini tidak hanya menyesatkan konsumen, tetapi juga menimbulkan keuntungan ilegal bagi pelaku.

“Awalnya kami mendeteksi lima merek mencurigakan. Setelah diselidiki, jumlahnya bertambah menjadi 12 merek. Ini menunjukkan praktik ini dijalankan dalam skala besar,” jelas Kombes Ade.

Selain beras, polisi juga menyita puluhan karung kosong yang digunakan untuk pengemasan ulang. Sebagian besar karung tersebut diproduksi pada 2023 dan masih digunakan hingga kini. Saat ini, penyidik tengah mendalami asal-usul karung kosong tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Dari hasil penyelidikan, RG diduga telah menjalankan praktik curang ini sejak November 2023, tanpa izin resmi menggunakan merek-merek beras ternama. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan distribusi.

“Kami tidak akan berhenti di tahap penyelidikan saja. Kasus ini akan dikembangkan dan diproses secara tuntas,” ujar Kombes Ade.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli beras kemasan, dengan memeriksa label, asal produksi, serta harga jual, guna menghindari menjadi korban pemalsuan dan manipulasi harga.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Riau melalui Wakil Kepala Kejati (Wakajati) menegaskan komitmen untuk mendukung proses penanganan perkara ini hingga ke tahap penuntutan.

“Kami akan memastikan bahwa kerja keras penyidik berlanjut hingga proses hukum yang adil dan transparan,” tegas Wakajati Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Konsep Living in Style, Agung Podomoro Hadirkan Fasilitas Club House di Seluruh Proyek Hunian di Indonesia

13 Mei 2026 - 13:26 WIB

Ancol Perkuat Keselamatan Wisata Bahari melalui Penerimaan E-Pas Kecil

12 Mei 2026 - 04:10 WIB

Grand Opening Grand Luxcamp Rice Terrace Pangandaran By Horison: Pengalaman Menginap Ekslusif di Tengah Sawah

9 Mei 2026 - 14:03 WIB

Suwardi : Kendal Salah Satu Sentral Penghasil Produksi Telur Terbesar di Indonesia

9 Mei 2026 - 00:15 WIB

Yudianto Yosgiarso, Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional (PPN): Tolak Tegas Wacana Investor Asing Masuk ke Sektor Budidaya Ayam Petelur Nasional

8 Mei 2026 - 09:16 WIB

Trending di Nasional