Pekanbaru, Detak Indonesia News – 16 Mei 2025 Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang resmi mengumumkan pelaksanaan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 400/V/2025. Keputusan tersebut berisi tentang pemberlakuan program pembebasan dan/atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tertunggak serta penghapusan sanksi administrasi PKB yang akan berlangsung mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.
Melalui Nota Dinas Nomor: 900.1.13.1/ND/BAPENDA/II.1/0650 yang ditandatangani Kepala Bapenda Provinsi Riau, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor diberikan kesempatan untuk melunasi kewajibannya dengan berbagai keringanan.
Adapun kebijakan yang diberlakukan antara lain:
-
Pembebasan dan/atau pengurangan pokok PKB tertunggak.
-
Penghapusan sanksi administrasi bagi seluruh jenis kendaraan.
-
Keringanan khusus bagi kendaraan dengan tunggakan lebih dari dua tahun.
-
Pengecualian berlaku bagi kendaraan milik pemerintah, kendaraan plat merah, kendaraan ex-lelang, dan kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang (Rujal) lebih dari 10 tahun.
-
Kendaraan yang mengikuti program ini tetap diwajibkan melunasi pajak tahun berjalan.
Bapenda juga mengimbau seluruh jajarannya untuk segera mensosialisasikan program ini kepada masyarakat luas guna mendukung suksesnya program tersebut. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemprov Riau dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Provinsi Riau, melalui nota dinas tersebut, menyampaikan apresiasi dan mengharapkan partisipasi aktif masyarakat agar memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Program ini hanya berlangsung selama 3 bulan, mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Jangan lewatkan kesempatan emas ini!
Penulis : Teuku Reyza
