Jakarta, Detakindonesianews — Komposer dan produser musik kenamaan, Mathews Siahaan, secara resmi mengajukan gugatan terhadap Tobali Putra Productions dan stasiun televisi nasional ANTV, menyusul dugaan pelanggaran hak ekonomi atas karya musik miliknya yang digunakan tanpa kompensasi.
Melalui kuasa hukumnya, Okky Rachmadi S., S.H., CIB, ERMAP, CLA dari Kantor Hukum 8 Artha Setu, Mathews menuntut keadilan atas penggunaan lebih dari 1.000 karya musik latar (background music) yang ia ciptakan selama 5,5 tahun bekerja di Tobali Production. Karya-karya tersebut digunakan dalam puluhan sinetron dan film yang ditayangkan di ANTV maupun platform digital, tanpa adanya pembayaran royalti.
“Nama beliau memang dicantumkan sebagai pencipta, tapi hak ekonominya—yang dijamin undang-undang—tidak pernah diberikan,” tegas Okky dalam pernyataan resmi, Selasa (24/6/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, musik ciptaan Mathews telah digunakan secara masif dalam ratusan hingga ribuan penayangan, bahkan beberapa sinetron diketahui memiliki lebih dari 200 episode. Namun, tidak ada kompensasi ekonomi yang diberikan atas penggunaan tersebut.
Pihak kuasa hukum menghitung estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah, dengan asumsi Rp500.000 per tayangansebagai bentuk kompensasi layak atas lisensi musik.
Gugatan tidak hanya ditujukan kepada Tobali sebagai produsen konten, tetapi juga ANTV sebagai pihak yang menayangkan karya tersebut. Menurut Okky, stasiun televisi dan anak usahanya diduga menayangkan karya tanpa izin, tanpa negosiasi, dan tanpa membayar royalti.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini pelanggaran serius terhadap hak cipta. Apalagi tidak ada perjanjian lisensi yang membenarkan penggunaannya,” jelasnya.
Apa Dasar Hukumnya? Gugatan ini merujuk pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa setiap pencipta memiliki dua jenis hak:
-
Hak moral – pengakuan sebagai pencipta
-
Hak ekonomi – memperoleh manfaat finansial dari karyanya
Walaupun Mathews berstatus karyawan, hak cipta tetap melekat pada pencipta sesuai perjanjian kerja yang berlaku. Hal ini dikuatkan pula oleh ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang tidak menghapus hak ekonomi atas karya intelektual.
“Kalau ingin beli putus, harus jelas dalam perjanjian. Tapi faktanya tidak ada. Maka hak ekonominya tetap dimiliki pencipta,” tegas Okky.
Pihak kuasa hukum membuka ruang mediasi jika para tergugat bersedia menyelesaikan secara damai. Namun, mereka juga menegaskan siap melanjutkan proses hukum apabila tidak ada itikad baik.
Kasus ini kini telah didaftarkan secara resmi di pengadilan, dan akan menjadi uji kasus penting bagi industri kreatif Indonesia, khususnya dalam penegakan hak cipta dan perlindungan pekerja seni.
Kasus Mathews Siahaan menjadi preseden penting bagi perlindungan hak-hak kreator di Indonesia. Di tengah pesatnya industri konten, penghargaan terhadap pencipta bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga keharusan hukum.
#HakCipta #RoyaltiKreator #GugatTobaliANTV #MathewsSiahaan #HakEkonomiKreator #UUHakCipta #IndustriKreatif #ANTV #TobaliProduction #PelanggaranHakCipta
