Kode Etik Jurnalistik di Indonesia
Kode Etik Jurnalistik di Indonesia merupakan seperangkat aturan dan pedoman yang wajib dipatuhi oleh para jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Aturan ini dibuat untuk menjaga profesionalisme dan kredibilitas jurnalistik, serta melindungi hak-hak publik.
Kode Etik Jurnalistik di Indonesia disusun dan diberlakukan oleh Dewan Pers, sebuah lembaga independen yang bertugas mengawasi dan melindungi kemerdekaan pers. Kode etik ini pertama kali disahkan pada tahun 1976 dan terakhir kali diperbarui pada tahun 2016.
Asas-asas Kode Etik Jurnalistik:
Demokratis: Pers harus melayani hak publik dan mengutamakan kepentingan publik.
Profesionalitas: Pers harus profesional dalam menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Moralitas: Pers harus menjunjung tinggi moralitas dan tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar norma-norma kesusilaan.
Supremasi Hukum: Pers harus menghormati supremasi hukum dan tidak boleh melanggar hukum yang berlaku.
Pasal-pasal Kode Etik Jurnalistik:
Kode Etik Jurnalistik terdiri dari 10 pasal yang mengatur berbagai aspek jurnalistik, mulai dari kewajiban jurnalis dalam mencari dan mengolah berita, hingga larangan jurnalis untuk melakukan plagiarisme dan menerima suap. Berikut adalah beberapa pasal penting dalam Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3: Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita yang dapat menyesatkan publik.
Pasal 5: Wartawan Indonesia tidak menyiarkan opini atau komentar pribadi yang dapat menyinggung atau mendiskriminasi seseorang atau kelompok tertentu.
Pasal 6: Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita bohong, fitnah, atau adu domba.
Pasal 7: Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita yang bersifat SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Pasal 8: Wartawan Indonesia tidak menerima suap atau imbalan lain untuk menulis atau menyiarkan berita.
Pasal 9: Wartawan Indonesia tidak plagiat karya jurnalistik orang lain.
Pasal 10: Wartawan Indonesia wajib menaati Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik:
Jurnalis yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian secara tidak hormat dari organisasi profesi jurnalistik. Dewan Pers juga dapat merekomendasikan kepada perusahaan media untuk memberhentikan jurnalis yang melanggar kode etik.