Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Asyik! Meet & Greet Film “Garuda di Dadaku” Jadi Momen Berkesan Bagi Pengunjung Jakarta Fair 2026 Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti Ancol Akhirnya Resmikan Gerbang Baru ANCOL – JIS Menuju Integrasi Kawasan Ekosistem Jakarta Utara Giliran Bali, Extrajoss Ultimate Takeover Meriahkan CFD Renon dengan Parade Komunitas dan Hadiah Utama Sepeda Motor Polda Jateng Gandeng IPOT Transformasi AI dan Literasi Finansial Generasi Muda eSports di Kapolda Jateng Cup 2026 Polda Metro Jaya Siapkan 4.057 Personel Layani Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta

Berita

Imigrasi Tangkap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan TJC, warga negara
Amerika Serikat yang merupakan buronan U.S. Marshals atas kasus eksploitasi seksual, upaya eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak. Penangkapan berhasil dilakukan pada 30 Desember 2024 setelah upaya penyelidikan mendalam oleh Tim Penyidikan Ditjen Imigrasi serta koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat.

TJC menghadapi tuduhan atas beberapa tindak pidana serius, yaitu eksploitasi seksual dan percobaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, yang melanggar Pasal 18 United States Code (USC), Bab 2251(a) dan 2251(e).

Tindakan ini mencakup produksi materi
eksploitasi seksual anak. Selain itu, ia juga didakwa atas kepemilikan pornografi anak, yang melanggar Pasal 18 USC, Bab 2252A(a)(5)(B) dan 2252A(b)(2), yang melibatkan penyimpanan atau memiliki gambar-gambar eksplisit anak di bawah umur dengan maksud untuk didistribusikan atau konsumsi pribadi. Tindakan-tindakan ini menempatkan TJC dalam proses
hukum di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Iowa, Amerika Serikat.
“Penangkapan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang saat TJC mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan. Berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim penyidikan,
lokasi pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring. Tim gabungan langsung melakukan pengamanan dengan sigap dan tanpa kendala,” ungkap Direktur
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, Kamis (09/01/2025).

Pria kelahiran 11 April 1982 itu memasuki wilayah Indonesia pada 4 Desember 2024. Pada tanggal 18 Desember 2024, Ditjen Imigrasi menerima informasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa paspor TJC telah dicabut sehingga statusnya tidak sah. Hal tersebut dikonfirmasi melalui surat Kedutaan Besar Amerika Serikat No. JAK.OCI.24.075, yang menjadi dasar Ditjen
Imigrasi menerbitkan surat perintah pencegahan dan pra penyidikan.

Yuldi menyatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia, khususnya yang terindikasi terlibat dalam kejahatan internasional. “Kami memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan lintas
negara,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan bahwa setelah diamankan, TJC dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ditjen Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk proses hukum selanjutnya.

“Ini adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga integritas hukum
dan melindungi Indonesia dari pelaku kejahatan internasional. Kerja sama yang erat dengan
berbagai pihak, termasuk Kedutaan Besar Amerika Serikat, sangat membantu proses ini,” tutup
Godam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Asyik! Meet & Greet Film “Garuda di Dadaku” Jadi Momen Berkesan Bagi Pengunjung Jakarta Fair 2026

22 Juni 2026 - 23:32 WIB

Ancol Akhirnya Resmikan Gerbang Baru ANCOL – JIS Menuju Integrasi Kawasan Ekosistem Jakarta Utara

22 Juni 2026 - 10:36 WIB

Giliran Bali, Extrajoss Ultimate Takeover Meriahkan CFD Renon dengan Parade Komunitas dan Hadiah Utama Sepeda Motor

22 Juni 2026 - 10:07 WIB

Polda Jateng Gandeng IPOT Transformasi AI dan Literasi Finansial Generasi Muda eSports di Kapolda Jateng Cup 2026

22 Juni 2026 - 09:48 WIB

MILKLAB Gandeng Kafe-Kafe Independen Luncurkan Program Café Hopping “Sip, Explore, and Win”

22 Juni 2026 - 05:13 WIB

Trending di Nasional