Indonesia, Detakindonesianews — sebagai negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjadi negara pertama di dunia yang mendirikan lembaga ini pada abad ke-21, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kemurnian konstitusi UUD 1945. Pada tanggal 13 Agustus 2003, yang diperingati sebagai hari lahir MK Republik Indonesia, Indonesia menetapkan fondasi hukum yang kuat melalui UU Nomor 24 Tahun 2003.
Pasal 10 ayat (1) UU MK menetapkan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, dengan putusan yang bersifat final dan mengikat, termasuk:
1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh UUD 1945;
3. Memutus pembubaran partai politik; dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini berarti bahwa putusan tersebut langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh untuk mengubahnya. Ini menegaskan bahwa putusan MK tidak hanya final tetapi juga mengikat semua pihak terkait.
Menyadari pentingnya menjaga integritas dan kehormatan Mahkamah Konstitusi serta dalam rangka melindungi dasar negara kita, Pancasila, dan UUD 1945, kami dari Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) mengajak seluruh mahasiswa, pemuda, pelajar, tokoh agama, dosen, rektor, birokrat, raja, dan sultan Nusantara untuk bersatu dalam:
1. Mengawal pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2003.
2. Menentang segala bentuk intervensi terhadap independensi dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
3. Mendorong seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bersatu menjaga martabat, kewibawaan, dan kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) demi tegaknya dasar negara kita, Pancasila, dan UUD 1945.
4. Memastikan bahwa setiap keputusan MK dihormati dan dilaksanakan demi keadilan dan stabilitas hukum di Indonesia.
5. Mengedukasi masyarakat tentang peran penting Mahkamah Konstitusi dalam sistem demokrasi Indonesia serta pentingnya dukungan publik dalam menjaga independensi lembaga ini.
Dengan ini, kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tidak hanya mendukung tetapi juga secara aktif terlibat dalam menjaga dan melindungi institusi Mahkamah Konstitusi sebagai pilar penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Tertanda,
Dewan Pimpinan Pusat
Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM)
https://www.instagram.com/p/C-7yZQ2yUqZ/?igsh=cnRhamNzaGsybGg=