DUMAI, DIN — Praktik penyimpangan dan dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan Pipa Air Bersih PT Pertamina RU II Dumai kian menyita perhatian publik. PT Surya Sakti Sukses (SSS/PMC), perusahaan subkontraktor proyek tersebut, disorot atas dugaan berbagai tindakan terstruktur mulai dari penggunaan BBM ilegal, manipulasi material, hingga pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Informasi ini berawal dari aduan serta laporan warga lokal dan mantan pekerja yang kini marak dibicarakan di media warga. Kendati laporan dan bukti lapangan sudah diketahui oleh pihak Pertamina RU II Dumai sejak Selasa, 4 Oktober 2026 , hingga kini belum ada tindakan tegas atau sanksi operasional yang dijatuhkan terhadap PT SSS di lokasi proyek Dumai, Riau.
Berdasarkan kesaksian sumber tenaga kerja lokal beserta bukti di lapangan, berikut adalah pola pelanggaran yang ditutupi:
Penggunaan Solar Subsidi & Jalur Non-Resmi: Armada mobil pribadi milik perusahaan kedapatan mengangkut BBM jenis solar menggunakan jerigen plastik. PT SSS diduga kuat membeli solar subsidi dari pengecer pinggir jalan dan gudang ilegal guna menekan biaya operasional, ketimbang membeli BBM industri resmi.
Pemaksaan Izin Masuk: Pernah terjadi insiden penolakan armada tangki BBM tanpa dokumen sah di gerbang Perumahan Pertamina. Namun, pihak perusahaan diduga memanfaatkan oknum aparat negara untuk memaksakan izin masuk, mengabaikan prosedur keamanan objek vital nasional.
Penyusupan Barang & Pemalsuan Marking: Pengangkutan material dan solar kerap diselundupkan menggunakan kendaraan pribadi non-operasional guna menghindari pemeriksaan petugas keamanan (security). Selain itu, material proyek yang dipasang tidak memiliki sertifikat dan marking resmi pabrik, di mana perusahaan diduga membuat marking buatan agar tampak sah.
Pelanggaran Hak Tenaga Kerja Lokal: PT SSS melanggar kewajiban penyerapan minimal 30% tenaga kerja lokal dari Disnaker. Perusahaan secara sepihak memutus hubungan kerja (PHK) pekerja lokal tanpa melapor ke Disnaker Dumai dan menggantinya dengan pekerja luar daerah.
Pembiaran Kontrak dan Indikasi Upeti
Kontrak kerja PT SSS yang mulanya berdurasi satu tahun kini telah melampaui batas waktu pengerjaan. Kendati durasi kontrak telah kedaluwarsa dan berbagai pelanggaran terjadi berulang kali, Pertamina Dumai terus memberikan perpanjangan ruang gerak operasional bagi perusahaan tersebut.
Kondisi ini memicu pertanyaan kritis dari publik: Apakah tim pengawas lapangan sengaja membiarkan pelanggaran ini terjadi, atau terdapat dugaan aliran upeti kepada oknum tertentu agar PT SSS tetap beroperasi tanpa hambatan?
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi seluas-luasnya kepada PT Surya Sakti Sukses (SSS/PMC), Manajemen PT Pertamina RU II Dumai, serta pihak-pihak terkait lainnya
