Menu

Mode Gelap
PESTAPORA 2026 Hadirkan “Musik yang Bisa Dicium”, Kolaborasi ATSIRI Luncurkan Dua Aroma Spesial BUMI dan BUGAR Musda XI Golkar Jakbar: Ryanald Jonathan Terpilih Aklamasi, Target Tambah Kursi DPRD DKI pada Pemilu 2029 World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Feel Koplo Guncang CFD Bekasi di Extrajoss Ultimate Takeover Menciptakan Generasi Unggul Berstandar Internasional, UT School Siapkan Talenta untuk Industri Global Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026 Jangan Lihat!” VISION+ Hadirkan “POTE”, Horor dengan Kutukan Mematikan: Saksi Kematian Jadi Target Berikutnya

Berita

Penghulu Kampung Dibekali Ilmu Paralegal, Pemkab Siak Perkuat Tata Kelola Agraria

Perbesar

PEKANBARU, Detakindonesianews.com – Pemerintah Kabupaten Siak menggandeng Jikalahari dengan dukungan The Asia Foundation untuk meningkatkan kapasitas hukum para penghulu kampung dalam menghadapi konflik agraria dan lingkungan hidup. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Prime Park Pekanbaru pada 18–19 Juni 2026 itu diikuti oleh 50 penghulu kampung dari berbagai wilayah di Kabupaten Siak.

Pelatihan tersebut dirancang untuk memperkuat kemampuan aparatur kampung dalam memahami aspek hukum agraria, melakukan mediasi, hingga menyelesaikan konflik yang semakin kompleks di tingkat masyarakat.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengatakan penghulu kampung memiliki peran strategis karena menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat ketika terjadi persoalan sengketa lahan maupun lingkungan hidup.

“Penghulu kampung merupakan garda terdepan yang harus memiliki pemahaman hukum yang memadai agar mampu melakukan pencegahan, mediasi, dan penanganan konflik secara efektif,” ujar Afni.

Menurutnya, penguatan kapasitas aparatur kampung menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam mewujudkan keadilan agraria sekaligus mendukung visi pembangunan daerah, yakni Terwujudnya Siak Hebat, Bermartabat, Berkarakter Budaya Melayu, dan Berdaya Saing Berbasis Ekologi.

Afni menjelaskan, Kabupaten Siak memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar dan menjadi salah satu pusat industri kehutanan serta perkebunan di Provinsi Riau. Di satu sisi, sektor tersebut memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Namun di sisi lain, tingginya penguasaan ruang oleh perusahaan turut memunculkan persoalan agraria yang berdampak pada masyarakat.

Berdasarkan analisis Jikalahari tahun 2026, terdapat 13 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan 36 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Siak. Dari total luas wilayah sekitar 8.556,09 kilometer persegi, sekitar 29 persen berada dalam konsesi HTI dan 24 persen dikuasai perkebunan kelapa sawit.

Afni menegaskan, penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar hak masyarakat tetap terlindungi dan kepastian hukum dapat diwujudkan.

Direktur Jikalahari, Okto Yugo, menyampaikan bahwa konflik agraria di Indonesia masih menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan Catatan Tahunan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang 2025 terjadi 341 konflik agraria, meningkat dibandingkan 295 kasus pada tahun sebelumnya.

Di Provinsi Riau sendiri, KPA mencatat sedikitnya 14 konflik agraria sepanjang 2025. Sementara Catatan Akhir Tahun Jikalahari mencatat delapan konflik agraria besar yang dipicu tumpang tindih penguasaan ruang antara masyarakat dan korporasi.

Menurut Okto, kondisi tersebut menjadi alasan penting untuk memperkuat kapasitas aparatur kampung sebagai garda terdepan dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani konflik di tingkat lokal.

Selama dua hari pelatihan, peserta mendapatkan materi mengenai hukum agraria, hukum lingkungan, perlindungan hukum bagi masyarakat, pendekatan restorative justice, hingga instrumen Anti-SLAPP sebagai perlindungan terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

Selain menerima materi, para penghulu juga aktif menyampaikan persoalan yang dihadapi di wilayah masing-masing. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah praktik transaksi jual beli lahan pada kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Ketua Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Kabupaten (TFPK) Siak, Anton, mengatakan pelatihan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kemampuan penghulu dalam mengidentifikasi, memediasi, dan menyelesaikan konflik agraria secara tepat sesuai ketentuan hukum.

“Melalui pelatihan ini kami berharap para penghulu memahami dasar-dasar hukum agraria, hukum lingkungan, serta hak-hak konstitusional masyarakat. Kemampuan tersebut penting agar mereka mampu memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan meminimalkan potensi kriminalisasi dalam sengketa agraria,” katanya.

Anton juga menilai penguatan kapasitas hukum di tingkat kampung akan memperkuat sinergi antarkampung dalam mendorong penyelesaian konflik secara adil, termasuk memberikan masukan terhadap evaluasi izin perusahaan yang dinilai bermasalah.

Pelatihan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, di antaranya Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma, Made Ali, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Martin, yang memberikan pemahaman mengenai tata kelola pertanahan dan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam penyelesaian konflik agraria.

Menutup kegiatan, Bupati Afni Zulkifli mengapresiasi antusiasme seluruh penghulu kampung yang mengikuti pelatihan. Ia berharap ilmu yang diperoleh dapat diterapkan untuk memetakan persoalan agraria di wilayah masing-masing, membangun mekanisme penyelesaian konflik yang lebih efektif, serta memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat di Kabupaten Siak.(Inf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OBH YHRS Terima Penghargaan Sebagai Posbakum Terbaik se-Riau

3 September 2026 - 15:04 WIB

Dugaan Gudang Penimbunan dan Pengolahan BBM Ilegal Oplosan Miliki Yuda di Siak Jadi Sorotan, Warga Minta Aparat Bertindak

29 Agustus 2026 - 07:43 WIB

TVD Asia Dorong Sineas Indonesia Garap Vertical Drama, Pasar Konten Layar HP Kian Menjanjikan

21 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Soroti Ribuan Kasus Kekerasan Anak, Teuku Reyza Dorong Riau Buktikan Diri sebagai Provinsi Layak Anak

14 Agustus 2026 - 17:44 WIB

TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center

25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Trending di Berita