Menu

Mode Gelap
Shopee Resmi Luncurkan ShopeeVIP+, Gandeng Netflix dengan Paket Mulai Rp40 Ribu Breaking News : Bandara Soekarno-Hatta Masih Ditutup, Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Mercure Jakarta Sabang Sukses Hadirkan Pertunjukan Wayang Orang untuk Pertama Kalinya di Panggung Hotel Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas MENKEU PURBAYA: ROKOK ILEGAL AKAN “DIBERANTAS HABIS”, PABRIK DAN GUDANG MANCHESTER-PSG DI BATAM DIMINTA SEGERA DITELUSURI Mercure Jakarta Batavia Bersama UPK & Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Resmi Luncurkan Heritage Passport  Rumah123 Harpropnas Fest 2026 Sponsored by balé by BTN: Rayakan Setiap Langkah Menuju Rumah Impian dalam Satu Festival Imperial Pictures garap “GHOSTHING”, Baskara Mahendra, Yasamin Jasem, Leony VH Beriemu dalam Komedi Horor.  OPPO Enco Buds3s Resmi Hadir Ekslusif Online di Indonesia,Tawarkan Baterai Hingga 54 Jam dan Latensi Rendah 47ms Kembangkan Human Capital untuk Masa Depan, United Tractors Raih Penghargaan IHCA 2026 HUT KE 81 TNI AL, DANKODAERAL III HADIRI ZIARAH NASIONAL DI TMPNU KALIBATA 

Pekanbaru

APPM RIAU LAPORKAN PERTAMINA DAN KSO TERKAIT PROYEK PENANGANAN LIMBAH B3 KE SKK MIGAS, DESAK BLACKLIST KONTRAKTOR

Perbesar

Pekanbaru, Detakindonesianews ||Aliansi Pemuda Peduli Migas (APPM) Riau secara resmi melayangkan laporan kepada SKK Migas Sumbagut terkait pelaksanaan proyek pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) atau penanganan limbah B3 di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dilaksanakan oleh sejumlah konsorsium melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO).

Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius, dengan permintaan agar dilakukan audit, evaluasi, memblacklist serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek remediasi lingkungan yang nilainya mencapai 7 triliun rupiah.

Dalam laporannya, APPM menilai bahwa proyek pemulihan lahan terkontaminasi minyak yang dilaksanakan oleh KSO MZON dan KSO ISAC perlu mendapatkan perhatian serius karena dari regulator karena menyangkut pemulihan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta penggunaan anggaran yang sangat besar.

Menurut APPM, proyek penanganan TTM di wilayah kerja Blok Rokan diperkirakan memiliki nilai mencapai sekitar Rp4,5 triliun, yang terbagi dalam beberapa paket pekerjaan. Paket A disebut dikerjakan oleh KSO MZON dengan nilai sekitar Rp2,2 triliun, sedangkan Paket B dilaksanakan oleh KSO ISAC dengan nilai sekitar Rp2,35 triliun.

Aliansi tersebut mengaku memperoleh laporan dari masyarakat, informasi dan temuan yang menunjukkan masih adanya dugaan material hitam pekat yang diduga limbah B3, tanah terkontaminasi minyak, pencemaran vegetasi, serta endapan limbah di sejumlah titik lokasi operasional yang berada di sekitar lingkungan masyarakat.

Selain itu, APPM juga mempertanyakan status penyelesaian pemulihan lingkungan pada proyek tersebut. Mereka menduga Pertamina Hulu Rokan dan pelaksana proyek belum memiliki atau belum dapat menunjukkan Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SPPLT) yang menjadi salah satu indikator penting dalam proses pemulihan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, APPM meminta SKK Migas melakukan audit investigatif, audit kepatuhan HSSE, evaluasi kontrak kerja, pemeriksaan lingkungan hidup, serta pengkajian terhadap capaian pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pihak konsorsium.

Selain SKK Migas, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kementerian ESDM, Komisi XII DPR RI, PT Pertamina Hulu Rokan, Dinas ESDM Provinsi Riau, serta DPRD Provinsi Riau.

*Pernyataan Ketua Umum APPM Riau*

Ketua Umum Aliansi Pemuda Peduli Migas, Ari Firmansyah, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan bertujuan menghambat investasi maupun kegiatan industri migas, melainkan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan lingkungan dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.

“Kami mendukung keberlangsungan industri migas sebagai sektor strategis nasional. Namun, setiap kegiatan yang berkaitan dengan penanganan limbah B3 dan pemulihan lingkungan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Karena itu kami meminta SKK Migas melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek penanganan Tanah Terkontaminasi Minyak yang dilaksanakan oleh pihak KSO di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan serta memblacklist perusahaan yang tergabung dalam KSO Paket A dan B yaitu perusahaan PT Multi Persada Service, Zhoupin Co. Ltd, PT Oriental Prima Energi, PT Nusa Konstruksi Engineering, Indonesia Drilling Bersama, Sumigita Jaya, Andalas Karya Mulia Consortium karena tidak berhasil dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan” ujar Ari Firmansyah.

Ari menambahkan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai kondisi lingkungan pasca pelaksanaan proyek remediasi yang menggunakan anggaran bernilai sangat besar.

“proyek ini telah berjalan dengan nilai mencapai triliunan rupiah, maka hasil pemulihan lingkungan juga harus dapat dibuktikan secara nyata dan terukur. Kami meminta adanya keterbukaan informasi mengenai progres pekerjaan, status pemulihan lahan, serta dokumen-dokumen yang menjadi dasar penyelesaian kegiatan tersebut, termasuk SPPLT apabila memang telah diterbitkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, APPM berharap SKK Migas dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi memastikan tata kelola industri migas yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup di Provinsi Riau.

“Kami percaya SKK Migas memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap Pertamina Hulu Rokan dan pelaksanaan proyek ini. Harapan kami, laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat,” tutup Ari Firmansyah.

“Terakhir pernyataan dari saya jika SKK Migas dan Pertamina Hulu Rokan tidak merespon laporan kami dalam 3×24 jam maka kami pastikan akan kami datangi kantor SKK Migas dan akan melaksanakan Aksi di depan Kantor Pertamina Huku Rokan” tutup Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OBH YHRS Terima Penghargaan Sebagai Posbakum Terbaik se-Riau

3 September 2026 - 15:04 WIB

Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas

3 September 2026 - 08:27 WIB

Ruko Ekspedisi Diduga Jadi Gudang Transit Elektronik Ilegal, Aktivitas Malam Hari Disorot

26 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Dari Car Free Day, Teuku Reyza dan Andi Champay Serukan Perlindungan Anak dan Jaga Marwah Riau

24 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Gudang Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Subsidi di Pekanbaru, Disebut Dikendalikan Oknum Ferdi AURI

20 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Trending di Pekanbaru