Menu

Mode Gelap
DVI POLRI BERHASIL IDENTIFIKASI 9 KORBAN KM VIRGO TRANSPORT 8, SELURUHNYA TELAH DISERAHKAN KEPADA KELUARGA World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam Beautiful Pain Ungkap Luka Pengkhianatan dan Fitnah, Raihaanun Perankan Perempuan yang Bangkit Demi Anak

TNI/Polri

Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta Pusat – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang petugas pemadam kebakaran (damkar) terjadi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Peristiwa itu berlangsung pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan KH Hasyim Ashari, dekat Holland Bakery, Petojo Utara.

Korban diketahui bernama Bimo Margo Hutomo (29), seorang anggota damkar yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di kawasan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat. Saat melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh sekelompok pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Para pelaku kemudian menyerang korban hingga terjatuh, bahkan sempat memukul bagian kepala menggunakan tangan dan benda keras. Dalam kondisi tersebut, korban tidak berdaya saat sepeda motor dan dua unit telepon genggam miliknya dirampas oleh pelaku.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Eko Yulianto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 2 April 2026. “Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/951/IV/2026 tanggal 2 April 2026, dengan tempat kejadian perkara di Jalan KH Hasyim Ashari dekat Holland Bakery, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, dan pelapor saudara Bimo Margo Hutomo,” ujar Eko di Mako Polres Metro Jakarta Pusat. Rabu, (15/04/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka, yakni F alias NA, RS alias G, RA alias K, HJ, dan R alias OBB. Sementara empat pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Z, J, C, dan F.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, menjelaskan bahwa total pelaku berjumlah sembilan orang dengan peran berbeda dalam aksi begal tersebut. “Kejadian yang viral yaitu begal di Gambir sudah kita identifikasi. Dari sembilan pelaku, lima sudah kita amankan dan empat lainnya masih dalam pengejaran,” kata Roby di lokasi yang sama.

Ia merinci, pelaku utama berperan menabrak dan memukul korban di bagian kepala, sementara pelaku lainnya turut memukul, mengambil barang milik korban, hingga menjual hasil kejahatan tersebut.

“Dalam pelaksanaannya masing-masing memiliki peran, ada yang memukul korban menggunakan tangan maupun batu, mengambil sepeda motor dan handphone, hingga mendapatkan uang dari hasil penjualan,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum korban, pakaian korban, tiga unit handphone berbagai merek, serta dua unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Yamaha Aerox.

Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara saat sedang berkumpul.

“Kelima pelaku diamankan bersama delapan orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan, tujuh laki-laki di lokasi tersebut positif menggunakan narkoba,” ungkap Roby.

Motif kejahatan ini diduga untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Para pelaku bahkan sempat menyamarkan sepeda motor hasil curian dengan mengubah tampilannya agar sulit dikenali. “Motifnya untuk mendapatkan uang dengan cara menjual motor. Kendaraan sudah diubah warnanya untuk menyamarkan sebelum dijual kembali,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya yang beraktivitas pada malam hari, agar meningkatkan kewaspadaan. “Jika merasa curiga atau terancam, segera menuju kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan 110,” pungkasnya.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DVI POLRI BERHASIL IDENTIFIKASI 9 KORBAN KM VIRGO TRANSPORT 8, SELURUHNYA TELAH DISERAHKAN KEPADA KELUARGA

19 September 2026 - 14:38 WIB

HUT KE 81 TNI AL, DANKODAERAL III HADIRI ZIARAH NASIONAL DI TMPNU KALIBATA 

7 September 2026 - 10:10 WIB

Polri Terus Perkuat Pelayanan Warga di Pengungsian Gunung Sinabung

3 September 2026 - 15:20 WIB

Satuan Brimob Polda Lampung Salurkan Ribuan Liter Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan

3 September 2026 - 15:11 WIB

Dankodaeral III Hadiri Rapat Kesiapan HUT Ke-81 TNI di Kodam Jaya

1 September 2026 - 09:22 WIB

Trending di TNI/Polri