Menu

Mode Gelap
11 Ribu Peserta Siap Meriahkan Kemala Run 2026 di Bali ISOPLUS Run Series 2026 Kembali Digelar di Jakarta dan Surabaya, Ajak 17.000 Pelari Indonesia Unlock Your Greatness Ketua Yayasan MADINAH Melki Sandria Jalin Kerja Sama dengan Dubes Palestina Abdallfattah A.K. Alsattari untuk Bantuan Gaza 402 Relawan Turun ke Lokasi Bencana, Menteri Dody Apresiasi Dedikasi Generasi Muda PU dalam Penanganan Bencana di Sumatera GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan myBCA International Java Jazz Festival 2026: 21 Tahun Java Festival Production Menghubungkan Generasi, Membuka Lembar Perayaan Berikutnya Nikmati Kebersamaan dengan Menu “Pass the Plate, Share the Moment” di Hotel Ciputra Jakarta Pabrik Subang Pertegas Komitmen Jangka Panjang VinFast di Indonesia Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron Humas Polri Jadi Penjaga Kebenaran di Tengah Derasnya Arus Informasi Wakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada Rakernis Humas Polri 2026

TNI/Polri

Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta Pusat – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang petugas pemadam kebakaran (damkar) terjadi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Peristiwa itu berlangsung pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan KH Hasyim Ashari, dekat Holland Bakery, Petojo Utara.

Korban diketahui bernama Bimo Margo Hutomo (29), seorang anggota damkar yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di kawasan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat. Saat melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh sekelompok pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Para pelaku kemudian menyerang korban hingga terjatuh, bahkan sempat memukul bagian kepala menggunakan tangan dan benda keras. Dalam kondisi tersebut, korban tidak berdaya saat sepeda motor dan dua unit telepon genggam miliknya dirampas oleh pelaku.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Eko Yulianto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 2 April 2026. “Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/951/IV/2026 tanggal 2 April 2026, dengan tempat kejadian perkara di Jalan KH Hasyim Ashari dekat Holland Bakery, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, dan pelapor saudara Bimo Margo Hutomo,” ujar Eko di Mako Polres Metro Jakarta Pusat. Rabu, (15/04/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka, yakni F alias NA, RS alias G, RA alias K, HJ, dan R alias OBB. Sementara empat pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Z, J, C, dan F.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, menjelaskan bahwa total pelaku berjumlah sembilan orang dengan peran berbeda dalam aksi begal tersebut. “Kejadian yang viral yaitu begal di Gambir sudah kita identifikasi. Dari sembilan pelaku, lima sudah kita amankan dan empat lainnya masih dalam pengejaran,” kata Roby di lokasi yang sama.

Ia merinci, pelaku utama berperan menabrak dan memukul korban di bagian kepala, sementara pelaku lainnya turut memukul, mengambil barang milik korban, hingga menjual hasil kejahatan tersebut.

“Dalam pelaksanaannya masing-masing memiliki peran, ada yang memukul korban menggunakan tangan maupun batu, mengambil sepeda motor dan handphone, hingga mendapatkan uang dari hasil penjualan,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum korban, pakaian korban, tiga unit handphone berbagai merek, serta dua unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Yamaha Aerox.

Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara saat sedang berkumpul.

“Kelima pelaku diamankan bersama delapan orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan, tujuh laki-laki di lokasi tersebut positif menggunakan narkoba,” ungkap Roby.

Motif kejahatan ini diduga untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Para pelaku bahkan sempat menyamarkan sepeda motor hasil curian dengan mengubah tampilannya agar sulit dikenali. “Motifnya untuk mendapatkan uang dengan cara menjual motor. Kendaraan sudah diubah warnanya untuk menyamarkan sebelum dijual kembali,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya yang beraktivitas pada malam hari, agar meningkatkan kewaspadaan. “Jika merasa curiga atau terancam, segera menuju kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan 110,” pungkasnya.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

11 Ribu Peserta Siap Meriahkan Kemala Run 2026 di Bali

16 April 2026 - 04:00 WIB

Humas Polri Jadi Penjaga Kebenaran di Tengah Derasnya Arus Informasi

16 April 2026 - 03:48 WIB

Wakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada Rakernis Humas Polri 2026

16 April 2026 - 03:39 WIB

Polisi Gerak Cepat! 2 Copet Viral di Jatinegara Ditangkap dalam Hitungan Jam, Sebuah Sajam Disita

8 April 2026 - 14:51 WIB

Satgas Damai Cartenz Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Ibadah Berjalan Aman di Distrik Kiwirok

6 April 2026 - 15:43 WIB

Trending di TNI/Polri