Detakindonesianews.com, Duri Bengkalis 2 Februari 2026 — Minimnya Work Order (WO) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memicu krisis operasional di sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kondisi ini berdampak langsung pada pengurangan jam kerja karyawan dan menurunnya pendapatan ratusan pekerja di sektor penunjang industri migas.
Sejumlah perusahaan, termasuk perusahaan rig pengeboran migas dan perusahaan pendukung lainnya, mengaku kesulitan mempertahankan pola kerja normal akibat terbatasnya pekerjaan dari PHR. Dari sebelumnya menerapkan sistem kerja 12 jam, kini banyak perusahaan terpaksa memangkas jam kerja menjadi 8 jam sebagai langkah efisiensi menekan biaya operasional.
Dampaknya, kesejahteraan karyawan pun tergerus. Pemangkasan jam kerja berimbas langsung pada berkurangnya penghasilan, tunjangan, hingga kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga. Kondisi ini memicu keresahan luas di kalangan pekerja, terutama karyawan di kawasan DWI A&I, rig pengeboran, serta sejumlah perusahaan pendukung yang selama ini mengandalkan sistem kerja 12 jam.
Keterangan Foto : Protes Karyawan KSO PT CEP – PT SMI (Catur Elang Perkasa – Sentra Multikarya Infrastrukfur) kepada PHR
“Kami bukan hanya kehilangan jam kerja, tapi juga kehilangan kepastian hidup,” ujar salah satu karyawan perusahaan PT KSO yang mengadu ke Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bathin Solapan.
Menurutnya, minimnya WO dari PHR membuat perusahaan tempatnya bekerja kesulitan membayar gaji karyawan, biaya operasional, hingga kewajiban lainnya. “Ini berdampak ke semua karyawan, bukan satu dua orang,” tambahnya.
Keluhan tersebut akhirnya disampaikan kepada Tameng Adat LAMR Bathin Solapan sebagai representasi masyarakat dan tenaga kerja tempatan. Lembaga adat ini menilai kondisi yang terjadi sebagai persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Tameng Adat LAMR Bathin Solapan menegaskan bahwa perusahaan lokal dan tenaga kerja tempatan merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem industri migas di wilayah Duri Bengkalis. Jika aktivitas perusahaan lokal melemah, maka efek domino terhadap perekonomian daerah dan stabilitas sosial tidak dapat dihindari.
Masyarakat dan pekerja mendesak PHR segera memberikan kepastian pekerjaan melalui penyaluran WO kepada perusahaan lokal, guna menjaga keberlangsungan usaha serta melindungi kesejahteraan tenaga kerja tempatan.
Tameng Adat juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka dan musyawarah antara PHR, perusahaan rekanan, dan masyarakat adat. Namun, jika tidak ada respons dan solusi konkret dalam waktu dekat, Tameng Adat bersama perwakilan pekerja menyatakan siap mengambil langkah penyampaian aspirasi secara terbuka.
“Jika tidak ada perubahan, kami siap melakukan orasi besar-besaran di PHR,” tegas perwakilan Tameng Adat.
