Menu

Mode Gelap
Film ‘Nobody Loves Kay’ Rilis Trailer & Poster: Perjuangan Nekat Kay Demi Prove Them Wrong’ dan Taklukkan Dunia E-sport! Java Festival Production Sediakan Layanan Shuttle Khusus ke myBCA International Java Jazz Festival 2026 Grand Opening Grand Luxcamp Rice Terrace Pangandaran By Horison: Pengalaman Menginap Ekslusif di Tengah Sawah V+ SHORT Hadir Membawa Terobosan Dalam Mobile StoryTelling pada Peluncuran Ekslusif di Hongkong Pemerintah Siapkan Dana Rp20 Triliun untuk Hilirisasi Perunggasan, Peternak Rakyat Didorong Naik Kelas di AGRIMAT & AGRILIVESTOCK ASIA 2026 GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan Perkuat Konsep Living in Style, Agung Podomoro Hadirkan Fasilitas Club House di Seluruh Proyek Hunian di Indonesia Adakan Wedding Open House Bersama Kara Brides, Hotel Ciputra Jakarta Hadirkan Berbagai Penawaran Menarik Kasad Pimpin Rapat Tahunan Tutup Buku 2025 Yayasan Dhekarta PERKUAT BENTENG SPIRITUAL, KODAERAL III IKUTI KAUSERI AGAMA SERENTAK JAJARAN KOARMADA RI SINERGI TNI AL KODAERAL III DAN TIM GABUNGAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN 16 TON PASIR TIMAH ILEGAL DI PIK 2 Ancol Perkuat Keselamatan Wisata Bahari melalui Penerimaan E-Pas Kecil

Bengkalis

Polsek Rupat Bersama Upika Pasang Plang Larangan Aktivitas di Lahan Terbakar

Perbesar

RUPAT, Detakindonesianews – Polsek Rupat Polres Bengkalis bersama Unsur Pimpinan Kecamatan melaksanakan kegiatan pemasangan plang larangan beraktifitas di lahan yang terbakar.

Dimana peringatan ini sebagai Proses Penegakan Hukum Dugaan Tindak Pidana Melakukan Pembakaran Lahan dan atau Mengerjakan, Menggunakan, Menduduki, dan atau melakukan kegiatan Perkebunan di dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin yang Sah.

Lokasi kegiatan pemasangan plang peringatan ini di
Jalan Baru RT 21 RW 07 Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu (1/10) sekitar pukul 13.00 Wib.

Pelaksana kegiatan yakni
Kapolsek Rupat AKP Faisal, SH, Danramil 04 Rupat Lettu Inf Budiamsyah Saragih, Camat Rupat Hariadi. S.Sos., M.Si.
Kanit Reskrim Polsek Rupat Ipda Fachrudi Amar, SH, Lurah Pergam Dodi Chandra. S.Sos., M.IP, Banit IK Polsek Rupat Aipda Dedy Oscar Ginting, Bhabinsa Koramil 04 Rupat Pergam Serka Hendri Falar.

Kapolsek Rupat mengatakan, dengan diselenggarakannya kegiatan ini bersama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan desa.

Kemudian juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan membakar lahan dan memberikan pemahaman tentang sanksi dan akibat apabila melanggar aturan yang berlaku.

Dimana pemasangan plang peringatan proses penegakan hukum dugaan tindak pidana yang melakukan pembakaran lahan dan atau mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasad Pimpin Rapat Tahunan Tutup Buku 2025 Yayasan Dhekarta

12 Mei 2026 - 12:28 WIB

PERKUAT BENTENG SPIRITUAL, KODAERAL III IKUTI KAUSERI AGAMA SERENTAK JAJARAN KOARMADA RI

12 Mei 2026 - 12:21 WIB

SINERGI TNI AL KODAERAL III DAN TIM GABUNGAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN 16 TON PASIR TIMAH ILEGAL DI PIK 2

12 Mei 2026 - 12:11 WIB

SKANDAL Oknum MAMI : KTP Mantan LC Diduga Ditahan, Ketua Germas PPA Riau Sebut Bentuk Intimidasi dan Pelanggaran Hukum

8 Mei 2026 - 04:08 WIB

Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi Terus Ditingkatkan, Petugas Pastikan Proses Lebih Optimal

5 Mei 2026 - 04:13 WIB

Trending di TNI/Polri