Menu

Mode Gelap
Maxim Gandeng Yayasan Cheshire Indonesia, Buka Peluang Kerja Tanpa Komisi bagi Penyandang Disabilitas KRISTA InterFOOD 2026 Resmi Diluncurkan di NICE PIK 2, Perkuat Posisi sebagai Platform Strategis Industri F&B Indonesia Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA ‘REMEMBER FEST’ LUNCURKAN LOGO RESMI Kolaborasi dengan Visiting Jakarta di Open Space & Gambir EXPO dengan Target 50 Ribu Penonton” Nonton Bola Makin Seru! Dukung Tim Favorit dan Ramaikan Kampanye Pesta Bola di Aplikasi ShopeePay  ASICS Get The Glow Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Manfaat Bergerak untuk Pikiran Lebih Positif dan Temukan “Glow” Alami Asyik! Meet & Greet Film “Garuda di Dadaku” Jadi Momen Berkesan Bagi Pengunjung Jakarta Fair 2026

Bengkalis

Polsek Rupat Bersama Upika Pasang Plang Larangan Aktivitas di Lahan Terbakar

Perbesar

RUPAT, Detakindonesianews – Polsek Rupat Polres Bengkalis bersama Unsur Pimpinan Kecamatan melaksanakan kegiatan pemasangan plang larangan beraktifitas di lahan yang terbakar.

Dimana peringatan ini sebagai Proses Penegakan Hukum Dugaan Tindak Pidana Melakukan Pembakaran Lahan dan atau Mengerjakan, Menggunakan, Menduduki, dan atau melakukan kegiatan Perkebunan di dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin yang Sah.

Lokasi kegiatan pemasangan plang peringatan ini di
Jalan Baru RT 21 RW 07 Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu (1/10) sekitar pukul 13.00 Wib.

Pelaksana kegiatan yakni
Kapolsek Rupat AKP Faisal, SH, Danramil 04 Rupat Lettu Inf Budiamsyah Saragih, Camat Rupat Hariadi. S.Sos., M.Si.
Kanit Reskrim Polsek Rupat Ipda Fachrudi Amar, SH, Lurah Pergam Dodi Chandra. S.Sos., M.IP, Banit IK Polsek Rupat Aipda Dedy Oscar Ginting, Bhabinsa Koramil 04 Rupat Pergam Serka Hendri Falar.

Kapolsek Rupat mengatakan, dengan diselenggarakannya kegiatan ini bersama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan desa.

Kemudian juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan membakar lahan dan memberikan pemahaman tentang sanksi dan akibat apabila melanggar aturan yang berlaku.

Dimana pemasangan plang peringatan proses penegakan hukum dugaan tindak pidana yang melakukan pembakaran lahan dan atau mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Siapkan 4.057 Personel Layani Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta

22 Juni 2026 - 08:45 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

KODAERAL III ANTAR PUTRA TERBAIK BANGSA MENUJU LAPETAL MALANG

16 Juni 2026 - 04:02 WIB

BAKTI PRAJURIT KODAERAL III DALAM UPAYA BERIKAN TRAUMA HEALING BAGI KORBAN KEBAKARAN KEMAYORAN

7 Juni 2026 - 10:36 WIB

POLRI PERKUAT PEMBINAAN GENERASI MUDA MELALUI E-SPORT KAPOLRI CUP 2026

7 Juni 2026 - 10:29 WIB

Trending di TNI/Polri