Menu ✖

Mode Gelap
Bukan Sekadar Tempat Menginap, Vega Hotel Gading Serpong Hadirkan Weekend Experience: Dari Little Fire Fighter hingga BBQ Buffet Gudang BBM Diduga Ilegal Viral, Ada Apa dengan Ketegasan Pangdam dan Kapolda Riau? All Print Indonesia 2026 Dorong Transformasi Industri Grafika, Packaging hingga Teknologi 3D Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026 Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Brimob Metro Jaya Evakuasi Korban Laka di Jalur Trans Jakarta ASICS Kembali Gelar Jakarta : Speed : Race 2026, Tampilkan Beauty of Sunrise dengan SONICBLAST™ 2 RISE & SHINE™ Collection Pree Screening & Gala Premiere “Lobang Buaya”: Trailer Bikin Penonton Merasa Tahu Dalangnya, Hanung Bramantyo Siapkan Plot Twist, Tayang 1 Oktober 2026 Kembali Gelar Industrial Festival x Halal Indo 2026, Kemenperin Tampilkan Kesiapan Indonesia Jadi Pusat Industri Halal Dunia

Hukrim

Kapolda Riau Diminta Usut Tuntas Aksi Brutal Debt Collector di Riau!

Perbesar

Pekanbaru, (DetakindonesiaNews) – Kembali terjadi aksi perampasan mobil kredit oleh debt collector di Riau. Kali ini, peristiwa tersebut menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Lamria Simanungkalit dan anaknya Jordanil Hutajulu di Jalan Dahlia, Sukajadi, Pekanbaru, pada pukul 16:00 Wib, Kamis (18/7/2024).

Diketahui Ibu Lamria Simanungkalit dan anaknya Jordanil Hutajulu adalah pengurus dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Riau dan K-SPSI Kota Pekanbaru.

Jordanil menceritakan bahwa ia dan ibunya sedang mengendarai mobilnya menuju warung miso Ajo Topo 2 Jl. Dahlia, Sukajadi, Pekanbaru. Setibanya di warung miso tiba-tiba ada beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector yang mengaku dari Adira Finance. Mereka kemudian memaksa Lamria dan Jornadil untuk menyerahkan mobilnya dengan nada mengancam sampai membuat ibunya menangis.

“Mereka mengaku menjalankan tugas dari Adira, bilang ini mobil kredit yang menunggak, dan mereka mau ambil mobilnya,” ujar Lamria kepada wartawan SPSI.

Lamria juga mengaku tidak tahu menahu tentang tunggakan tersebut karena mobil tersebut merupakan mobil anaknya. Ia juga merasa diancam dan ditakut-takuti oleh debt collector.

“Nada bicara mereka sangat kasar, mereka membentak-bentak, sampai saya ketakutan dan nangis,” kata Lamria seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban kebrutalan Debt Collector.

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Jordan dan Lamria berharap pelakunya dapat segera ditangkap dan dihukum.

Polisi Diminta Bertindak Tegas

Nurhasanah Ketua Federasi PD FSP PPMI – K SPSI Riau atau yang sering disebut Wartawannya SPSI menyayangkan aksi perampasan mobil kredit oleh debt collector, apalagi ia menyebut yang menjadi korbannya adalah pengurus dari K-SPSI Riau dan K-SPSI Pekanbaru.

Nurhasanah meminta kepada pihak kepolisian khususnya Kapolda Riau untuk memberikan atensinya terhadap kasus ini, dan bertindak tegas terhadap debt collector yang melakukan aksi perampasan mobil kredit. Ia juga meminta agar pihak leasing lebih profesional dalam menangani masalah kredit macet.

“Polisi harus tegas terhadap tindakan arogansi debt collector yang tidak mengindahkan aturan hukum dan main hakim sendiri,” Tegas Nurhasanah Ketua PD FSP PPMI – K SPSI Riau
“Dan Pihak leasing yang diduga Adira Finance juga harus lebih profesional dalam menangani masalah kredit macet, Indonesia ini negara hukum, jadi harus patuhi aturan hukum, jangan tindas masyarakat dengan cara-cara arogansi seperti itu”. Pungkas Nurhasanah.

Ketua PPMI melanjutkan bahwa peristiwa perampasan mobil kredit oleh debt collector sudah beberapa kali terjadi di Riau. Hal ini menjadi kekhawatiran dan membuat marah masyarakat karena mereka merasa tidak aman dan terancam oleh aksi debt collector yang brutal.

*Pendapat Bidang Advokasi Hukum DPD K-SPSI Riau*

Dr. H. Ardinal, S.H., M.H., M.M. Selaku Ketua Bidang Advokasi Hukum DPD K-SPSI Riau sangat menyayangkan aksi brutal oknum debt collector yang mengaku dari pihak Adira Finance, tindakan yang dilakukan oleh debt collector tersebut tidaklah dibenarkan secara aturan hukum.

Ia menjelaskan bahwa hak sita jaminan barang yang menjadi objek jaminan adalah kuasa pengadilan, yang artinya debt collector tidak dapat menarik paksa kendaraan nasabah yang menunggak pembayaran dan aturan tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

“Perlu diketahui bahwa dalam perjanjian fidusia melindungi aset konsumen, jadi kalau terjadi wanprestasi oleh konsumen maka pihak leasing harus melaporkan terlebih dahulu kepada pengadilan. tidak boleh sembarangan tarik paksa kendaraan seperti itu”. Pungkasnya.

Lebih lanjut, Ketua Bidang Advokasi Hukum DPD K-SPSI Provinsi Riau itu pun menyatakan siap mengawal dan menindaklanjuti kasus tersebut sampai kepengadilan.

Sebelum berita ini terbit, awak media sudah mendatangi kantor Adira Finance untuk melakukan konfirmasi kepada Kacab Adira Finance Jl Nangka , namun sayangnya Kacab tidak ditempat dan pihak perusahaan tidak mau memberikan nomor handphone Kacab dengan alasan bukan wewenang mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gudang BBM Diduga Ilegal Viral, Ada Apa dengan Ketegasan Pangdam dan Kapolda Riau?

27 September 2026 - 16:39 WIB

Kapolda Metro Jaya Berikan Penghargaan kepada Tiga Anggota yang Berdedikasi Bantu Masyarakat

23 September 2026 - 03:49 WIB

Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026

21 September 2026 - 05:10 WIB

DVI POLRI BERHASIL IDENTIFIKASI 9 KORBAN KM VIRGO TRANSPORT 8, SELURUHNYA TELAH DISERAHKAN KEPADA KELUARGA

19 September 2026 - 14:38 WIB

8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 5 di Antaranya Jurnalis: Doa Bersama Digelar, Apa yang Terjadi?

11 September 2026 - 13:53 WIB

Trending di Nasional