Menu

Mode Gelap
Cooling System Dalam Rangka Pilkada Damai 2024, Polsek Rumbai Respon aduan masyarakat pada jumat Curhat sambangi kedai tuak Umbansari Dewi Arisanty Masih Sah Sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau PAC PP Medang kampai baru, Resmi dikukuhkan Oleh MPC Lapor Kajati Riau, Diduga Kades Tanjung Punak Jual Lahan Desa Ke Pengusaha Diduga Para Oknum TNI Berani Bermain Kayu Ilegal Logging Dari Siak Kecil Masuk Ke Kota Dumai Di Penghujung Tahun 2024 KPU Riau Raih Empat Penghargaan Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta: Intelijen Indonesia Butuh Intelligence Cycle yang Mengakomodasi Kontra Intelijen Bawaslu Provinsi Riau Siap Sampaikan Keterangan di Sidang Sengketa Pilkada MK

Hukrim

Kapolda Riau Diminta Usut Tuntas Aksi Brutal Debt Collector di Riau!

Teuku Reyzabadge-check


					Kapolda Riau Diminta Usut Tuntas Aksi Brutal Debt Collector di Riau! Perbesar

Pekanbaru, (DetakindonesiaNews) – Kembali terjadi aksi perampasan mobil kredit oleh debt collector di Riau. Kali ini, peristiwa tersebut menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Lamria Simanungkalit dan anaknya Jordanil Hutajulu di Jalan Dahlia, Sukajadi, Pekanbaru, pada pukul 16:00 Wib, Kamis (18/7/2024).

Diketahui Ibu Lamria Simanungkalit dan anaknya Jordanil Hutajulu adalah pengurus dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Riau dan K-SPSI Kota Pekanbaru.

Jordanil menceritakan bahwa ia dan ibunya sedang mengendarai mobilnya menuju warung miso Ajo Topo 2 Jl. Dahlia, Sukajadi, Pekanbaru. Setibanya di warung miso tiba-tiba ada beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector yang mengaku dari Adira Finance. Mereka kemudian memaksa Lamria dan Jornadil untuk menyerahkan mobilnya dengan nada mengancam sampai membuat ibunya menangis.

“Mereka mengaku menjalankan tugas dari Adira, bilang ini mobil kredit yang menunggak, dan mereka mau ambil mobilnya,” ujar Lamria kepada wartawan SPSI.

Lamria juga mengaku tidak tahu menahu tentang tunggakan tersebut karena mobil tersebut merupakan mobil anaknya. Ia juga merasa diancam dan ditakut-takuti oleh debt collector.

“Nada bicara mereka sangat kasar, mereka membentak-bentak, sampai saya ketakutan dan nangis,” kata Lamria seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban kebrutalan Debt Collector.

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Jordan dan Lamria berharap pelakunya dapat segera ditangkap dan dihukum.

Polisi Diminta Bertindak Tegas

Nurhasanah Ketua Federasi PD FSP PPMI – K SPSI Riau atau yang sering disebut Wartawannya SPSI menyayangkan aksi perampasan mobil kredit oleh debt collector, apalagi ia menyebut yang menjadi korbannya adalah pengurus dari K-SPSI Riau dan K-SPSI Pekanbaru.

Nurhasanah meminta kepada pihak kepolisian khususnya Kapolda Riau untuk memberikan atensinya terhadap kasus ini, dan bertindak tegas terhadap debt collector yang melakukan aksi perampasan mobil kredit. Ia juga meminta agar pihak leasing lebih profesional dalam menangani masalah kredit macet.

“Polisi harus tegas terhadap tindakan arogansi debt collector yang tidak mengindahkan aturan hukum dan main hakim sendiri,” Tegas Nurhasanah Ketua PD FSP PPMI – K SPSI Riau
“Dan Pihak leasing yang diduga Adira Finance juga harus lebih profesional dalam menangani masalah kredit macet, Indonesia ini negara hukum, jadi harus patuhi aturan hukum, jangan tindas masyarakat dengan cara-cara arogansi seperti itu”. Pungkas Nurhasanah.

Ketua PPMI melanjutkan bahwa peristiwa perampasan mobil kredit oleh debt collector sudah beberapa kali terjadi di Riau. Hal ini menjadi kekhawatiran dan membuat marah masyarakat karena mereka merasa tidak aman dan terancam oleh aksi debt collector yang brutal.

*Pendapat Bidang Advokasi Hukum DPD K-SPSI Riau*

Dr. H. Ardinal, S.H., M.H., M.M. Selaku Ketua Bidang Advokasi Hukum DPD K-SPSI Riau sangat menyayangkan aksi brutal oknum debt collector yang mengaku dari pihak Adira Finance, tindakan yang dilakukan oleh debt collector tersebut tidaklah dibenarkan secara aturan hukum.

Ia menjelaskan bahwa hak sita jaminan barang yang menjadi objek jaminan adalah kuasa pengadilan, yang artinya debt collector tidak dapat menarik paksa kendaraan nasabah yang menunggak pembayaran dan aturan tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

“Perlu diketahui bahwa dalam perjanjian fidusia melindungi aset konsumen, jadi kalau terjadi wanprestasi oleh konsumen maka pihak leasing harus melaporkan terlebih dahulu kepada pengadilan. tidak boleh sembarangan tarik paksa kendaraan seperti itu”. Pungkasnya.

Lebih lanjut, Ketua Bidang Advokasi Hukum DPD K-SPSI Provinsi Riau itu pun menyatakan siap mengawal dan menindaklanjuti kasus tersebut sampai kepengadilan.

Sebelum berita ini terbit, awak media sudah mendatangi kantor Adira Finance untuk melakukan konfirmasi kepada Kacab Adira Finance Jl Nangka , namun sayangnya Kacab tidak ditempat dan pihak perusahaan tidak mau memberikan nomor handphone Kacab dengan alasan bukan wewenang mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Para Oknum TNI Berani Bermain Kayu Ilegal Logging Dari Siak Kecil Masuk Ke Kota Dumai

18 Desember 2024 - 06:48 WIB

Di Penghujung Tahun 2024 KPU Riau Raih Empat Penghargaan

15 Desember 2024 - 11:15 WIB

Bawaslu Provinsi Riau Siap Sampaikan Keterangan di Sidang Sengketa Pilkada MK

11 Desember 2024 - 16:32 WIB

Terus Berbenah, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil

11 Desember 2024 - 14:11 WIB

Rahasia Kelam Tumbal Pabrik Akhirnya Terungkap di Gala Premiere Hutang Nyawa, Bagaimana Ujung Cerita Mereka?

11 Desember 2024 - 05:03 WIB

Trending di Peristiwa