Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta ARTA Bidik Pendapatan Rp100 Miliar pada 2026, Pemegang Saham Setujui Penguatan Struktur Permodalan Ducati Indonesia Luncurkan DesertX V2 dan Resmikan Showroom Baru di Pondok Indah

TNI/Polri

Mabes POLRI Resmi Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Kasus Pelindasan Driver Ojek Online 

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta — Polri menegaskan komitmennya menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tujuh personel Brimob terkait insiden tabrakan yang menyebabkan meninggalnya pengemudi ojek online, Affan (almarhum). Hal ini disampaikan dalam doorstop hasil pemeriksaan awal di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025).
Dankor Brimob Polri Komjen Pol Drs. Imam Widodo, M.Han. menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Affan.“Kami atas nama pribadi dan Bapak Dankor Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan perpulangnya saudara Affan. Semoga beliau diampuni segala dosanya dan keluarganya diberikan kesabaran. Saya juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk seluruh proses pemeriksaan anggota kami, kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri,” ujar Imam Widodo.Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si. menegaskan pihaknya telah menahan tujuh personel Brimob yang diduga melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Kami pastikan tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini, kami tetapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025,” tegas Abdul Karim.

Kadiv Propam menambahkan, dalam proses pemeriksaan, Polri melibatkan lembaga eksternal sebagai bentuk transparansi, termasuk Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Dari pihak eksternal, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP., mengapresiasi langkah cepat Polri menangani kasus ini.

“Kami melihat langsung proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus selama 20 hari ini bertujuan untuk mempermudah proses investigasi. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar menyampaikannya langsung ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM,” jelas Munafrizal.

Senada dengan itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan.

“Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan dengan serius dan transparan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan memastikan penanganan kasus ini mencerminkan rasa keadilan,” tutur Anam.

Polri menegaskan akan terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tujuh personel Brimob yang terlibat. Pemeriksaan melibatkan saksi-saksi, bukti, serta keterangan dari pihak eksternal untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

KODAERAL III ANTAR PUTRA TERBAIK BANGSA MENUJU LAPETAL MALANG

16 Juni 2026 - 04:02 WIB

BAKTI PRAJURIT KODAERAL III DALAM UPAYA BERIKAN TRAUMA HEALING BAGI KORBAN KEBAKARAN KEMAYORAN

7 Juni 2026 - 10:36 WIB

POLRI PERKUAT PEMBINAAN GENERASI MUDA MELALUI E-SPORT KAPOLRI CUP 2026

7 Juni 2026 - 10:29 WIB

Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat Patroli Dini Hari di Jakarta Utara

5 Juni 2026 - 07:00 WIB

Trending di TNI/Polri