Menu

Mode Gelap
Film ‘Nobody Loves Kay’ Rilis Trailer & Poster: Perjuangan Nekat Kay Demi Prove Them Wrong’ dan Taklukkan Dunia E-sport! Java Festival Production Sediakan Layanan Shuttle Khusus ke myBCA International Java Jazz Festival 2026 Grand Opening Grand Luxcamp Rice Terrace Pangandaran By Horison: Pengalaman Menginap Ekslusif di Tengah Sawah V+ SHORT Hadir Membawa Terobosan Dalam Mobile StoryTelling pada Peluncuran Ekslusif di Hongkong Pemerintah Siapkan Dana Rp20 Triliun untuk Hilirisasi Perunggasan, Peternak Rakyat Didorong Naik Kelas di AGRIMAT & AGRILIVESTOCK ASIA 2026 GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan BioKids Color Day, Cara Seru Anak-anak Belajar Mencintai Satwa di Ancol Liburan Sambil Berkendara: Ducati Indonesia Promosikan Bali ke Dunia Lewat We Ride As One Perkuat Konsep Living in Style, Agung Podomoro Hadirkan Fasilitas Club House di Seluruh Proyek Hunian di Indonesia Adakan Wedding Open House Bersama Kara Brides, Hotel Ciputra Jakarta Hadirkan Berbagai Penawaran Menarik Ketua GERMAS PPA Riau Kecam Keras Leni Asmita, Diduga Lakukan Penghinaan Terhadap Guru SDN 003 Kubu Kasad Pimpin Rapat Tahunan Tutup Buku 2025 Yayasan Dhekarta

Berita

Komposer Gugat Tobali dan ANTV: Tuntut Royalti atas Ribuan Musik Latar, Kerugian Ditaksir Milyaran Rupiah

Perbesar

Screenshot

Jakarta, Detakindonesianews — Komposer dan produser musik kenamaan, Mathews Siahaan, secara resmi mengajukan gugatan terhadap Tobali Putra Productions dan stasiun televisi nasional ANTV, menyusul dugaan pelanggaran hak ekonomi atas karya musik miliknya yang digunakan tanpa kompensasi.

Melalui kuasa hukumnya, Okky Rachmadi S., S.H., CIB, ERMAP, CLA dari Kantor Hukum 8 Artha Setu, Mathews menuntut keadilan atas penggunaan lebih dari 1.000 karya musik latar (background music) yang ia ciptakan selama 5,5 tahun bekerja di Tobali Production. Karya-karya tersebut digunakan dalam puluhan sinetron dan film yang ditayangkan di ANTV maupun platform digital, tanpa adanya pembayaran royalti.

“Nama beliau memang dicantumkan sebagai pencipta, tapi hak ekonominya—yang dijamin undang-undang—tidak pernah diberikan,” tegas Okky dalam pernyataan resmi, Selasa (24/6/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun, musik ciptaan Mathews telah digunakan secara masif dalam ratusan hingga ribuan penayangan, bahkan beberapa sinetron diketahui memiliki lebih dari 200 episode. Namun, tidak ada kompensasi ekonomi yang diberikan atas penggunaan tersebut.

Pihak kuasa hukum menghitung estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah, dengan asumsi Rp500.000 per tayangansebagai bentuk kompensasi layak atas lisensi musik.

Gugatan tidak hanya ditujukan kepada Tobali sebagai produsen konten, tetapi juga ANTV sebagai pihak yang menayangkan karya tersebut. Menurut Okky, stasiun televisi dan anak usahanya diduga menayangkan karya tanpa izin, tanpa negosiasi, dan tanpa membayar royalti.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini pelanggaran serius terhadap hak cipta. Apalagi tidak ada perjanjian lisensi yang membenarkan penggunaannya,” jelasnya.

Apa Dasar Hukumnya? Gugatan ini merujuk pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa setiap pencipta memiliki dua jenis hak:

  1. Hak moral – pengakuan sebagai pencipta

  2. Hak ekonomi – memperoleh manfaat finansial dari karyanya

Walaupun Mathews berstatus karyawan, hak cipta tetap melekat pada pencipta sesuai perjanjian kerja yang berlaku. Hal ini dikuatkan pula oleh ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang tidak menghapus hak ekonomi atas karya intelektual.

“Kalau ingin beli putus, harus jelas dalam perjanjian. Tapi faktanya tidak ada. Maka hak ekonominya tetap dimiliki pencipta,” tegas Okky.

Pihak kuasa hukum membuka ruang mediasi jika para tergugat bersedia menyelesaikan secara damai. Namun, mereka juga menegaskan siap melanjutkan proses hukum apabila tidak ada itikad baik.

Kasus ini kini telah didaftarkan secara resmi di pengadilan, dan akan menjadi uji kasus penting bagi industri kreatif Indonesia, khususnya dalam penegakan hak cipta dan perlindungan pekerja seni.

Kasus Mathews Siahaan menjadi preseden penting bagi perlindungan hak-hak kreator di Indonesia. Di tengah pesatnya industri konten, penghargaan terhadap pencipta bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga keharusan hukum.

#HakCipta #RoyaltiKreator #GugatTobaliANTV #MathewsSiahaan #HakEkonomiKreator #UUHakCipta #IndustriKreatif #ANTV #TobaliProduction #PelanggaranHakCipta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sorotan Keras! Balita dan Anak di Bawah Umur Terpantau Hingga Pukul 23.00 di Kafe Laksamana Muda, Ketua GERMAS PPA Riau: Cederai Komitmen Riau Layak Anak

3 Mei 2026 - 11:53 WIB

IKKS Riau Didorong Aktifkan Wisma Jalur, Suhardiman Soroti Peran Ekonomi Perantau

14 Maret 2026 - 19:05 WIB

Menebar Berkah Ramadhan, PT. Golden Satya Perkasa Kolaborasi Dengan Germas PPA Riau Santuni Anak-anak Berkebutuhan Khusus di Perawang

14 Maret 2026 - 16:22 WIB

Kuansing Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih, Ekonomi Desa Diharapkan Bangkit

13 Maret 2026 - 19:34 WIB

DWP Kuansing Hadirkan Kepedulian Ramadan Lewat Aksi Berbagi Takjil

13 Maret 2026 - 12:41 WIB

Trending di Berita