Menu

Mode Gelap
Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam Beautiful Pain Ungkap Luka Pengkhianatan dan Fitnah, Raihaanun Perankan Perempuan yang Bangkit Demi Anak RUMAHSAKIT HADIRKAN “ANOMALI TOUR 2026”, MEMBAWA KEMBALI LAGU-LAGU TERSEMBUNYI KE TIGA KOTA

Nasional

DPP FABEM Mendukung Respon Pak Prabowo dan Meminta Dibumihanguskan Tambang Yang Merusak Lingkungan Dan Tanah Masyarakat Adat

Perbesar

Jakarta, Detak Indonesia News – Rabu 11 Juni 2025 DPP Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa/Senat Mahasiswa (FABEM) mengapresiasi respon cepat dan tegas dari Presiden Bapak Prabowo Subianto dan jajaran para pembantu kabinetnya untuk mencabut 4 izin IUP perusahaan tambang nikel di Kab Raja Ampat.

Sikap FABEM tetap menegaskan pada tuntutannya, yaitu:

1. Meminta Presiden RI Bapak Prabowo Subianto segera menghentikan eksplorasi walaupun ada perusahaan tambang yang belum dicabut permanen izinnya. Jangan ada perusahaan melakukan kegiatan tambang nikel di Raja Ampat Papua Barat yang dapat merusak ekosistem laut.
2. Meminta Kejaksaan Agung RI dan instansi penegak hukum terkait untuk memeriksa indikasi pelanggaran hukum dalam Penerbitan Izin tambang.
3. Meminta Kementerian KLH & ESDM untuk mengevaluasi Penambang – Penambang di seluruh pulau – pulau di Indonesia yang tidak mematuhi aturan yang melanggar prinsip good mining practice (GMP) dan dampaknya merusak ekosistem lingkungan di kawasan penambangan.
4. Kementerian terkait mesti tegas komitmen dalam menjalankan penegakan sanksi bahwa Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, mendorong dilakukan penegakan hukum.
5. Perusahaan tambang yang telah melakukan kerusakan lingkungan harus diawasi pemerintah dan wajib Revegetasi proses perbaikan lahan pasca tambang.
6. Mendukung & Menekankan pentingnya investasi yang ramah lingkungan dan tidak merusak situs bersejarah maupun ekosistem alam.
7. Mendorong Pemerintah untuk melibatkan orang-orang yang ahli di bidangnya dan yang memiliki integritas mengelolah tambang ramah lingkungan.
8. FABEM Mendorong dan Mendukung untuk segera disahkan oleh Pemerintah & DPR RI RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan investasi yang berkeadilan bagi semua pihak.

Dasar Hukum:

1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945*: Cita-cita nasional Indonesia adalah membangun negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
2. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023: Mengatur tentang hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.
4. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Melarang aktivitas yang dapat mengganggu ekosistem, termasuk penambangan terumbu karang dan pencemaran lingkungan.

Salam Hormat,
Ketum DPP FABEM – Zainuddin Arsyad S.Ip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia

18 September 2026 - 14:29 WIB

Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam

18 September 2026 - 02:19 WIB

TAZA Tutup Perjalanan 26° Rhapsody Lewat Summer Marché Vol. II

17 September 2026 - 11:55 WIB

ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM

17 September 2026 - 11:36 WIB

DRAMATIS! Persija Tekuk Persib 2-1 di SUGBK, Ivan Mamut Jadi Pahlawan di Menit Akhir, Macan Kemayoran Naik ke Posisi 2

12 September 2026 - 14:20 WIB

Trending di Nasional