Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia  TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Nasional

DPP FABEM Mendukung Respon Pak Prabowo dan Meminta Dibumihanguskan Tambang Yang Merusak Lingkungan Dan Tanah Masyarakat Adat

Perbesar

Jakarta, Detak Indonesia News – Rabu 11 Juni 2025 DPP Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa/Senat Mahasiswa (FABEM) mengapresiasi respon cepat dan tegas dari Presiden Bapak Prabowo Subianto dan jajaran para pembantu kabinetnya untuk mencabut 4 izin IUP perusahaan tambang nikel di Kab Raja Ampat.

Sikap FABEM tetap menegaskan pada tuntutannya, yaitu:

1. Meminta Presiden RI Bapak Prabowo Subianto segera menghentikan eksplorasi walaupun ada perusahaan tambang yang belum dicabut permanen izinnya. Jangan ada perusahaan melakukan kegiatan tambang nikel di Raja Ampat Papua Barat yang dapat merusak ekosistem laut.
2. Meminta Kejaksaan Agung RI dan instansi penegak hukum terkait untuk memeriksa indikasi pelanggaran hukum dalam Penerbitan Izin tambang.
3. Meminta Kementerian KLH & ESDM untuk mengevaluasi Penambang – Penambang di seluruh pulau – pulau di Indonesia yang tidak mematuhi aturan yang melanggar prinsip good mining practice (GMP) dan dampaknya merusak ekosistem lingkungan di kawasan penambangan.
4. Kementerian terkait mesti tegas komitmen dalam menjalankan penegakan sanksi bahwa Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, mendorong dilakukan penegakan hukum.
5. Perusahaan tambang yang telah melakukan kerusakan lingkungan harus diawasi pemerintah dan wajib Revegetasi proses perbaikan lahan pasca tambang.
6. Mendukung & Menekankan pentingnya investasi yang ramah lingkungan dan tidak merusak situs bersejarah maupun ekosistem alam.
7. Mendorong Pemerintah untuk melibatkan orang-orang yang ahli di bidangnya dan yang memiliki integritas mengelolah tambang ramah lingkungan.
8. FABEM Mendorong dan Mendukung untuk segera disahkan oleh Pemerintah & DPR RI RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan investasi yang berkeadilan bagi semua pihak.

Dasar Hukum:

1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945*: Cita-cita nasional Indonesia adalah membangun negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
2. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023: Mengatur tentang hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.
4. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Melarang aktivitas yang dapat mengganggu ekosistem, termasuk penambangan terumbu karang dan pencemaran lingkungan.

Salam Hormat,
Ketum DPP FABEM – Zainuddin Arsyad S.Ip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia 

20 Juni 2026 - 07:44 WIB

JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

19 Juni 2026 - 06:58 WIB

ARTA Bidik Pendapatan Rp100 Miliar pada 2026, Pemegang Saham Setujui Penguatan Struktur Permodalan

19 Juni 2026 - 04:02 WIB

Ducati Indonesia Luncurkan DesertX V2 dan Resmikan Showroom Baru di Pondok Indah

19 Juni 2026 - 03:54 WIB

Halal Indonesia International Industry Expo 2026 Melalui Halal Indo 2026, Pemerintah Dorong Akselerasi Industri Halal Nasional Berdaya Saing Global

19 Juni 2026 - 03:16 WIB

Trending di Nasional