Menu

Mode Gelap
DVI POLRI BERHASIL IDENTIFIKASI 9 KORBAN KM VIRGO TRANSPORT 8, SELURUHNYA TELAH DISERAHKAN KEPADA KELUARGA World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Musda XI Golkar Jakbar: Ryanald Jonathan Terpilih Aklamasi, Target Tambah Kursi DPRD DKI pada Pemilu 2029 Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam

Berita

MK Tolak Gugatan Ferdiansyah-Soeparto dalam Sengketa Pilkada Dumai

Perbesar

JAKARTA (DIN) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Dumai pada Selasa (2/4/2025).

Perkara yang teregister dengan nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Dumai tahun 2024, Ferdiansyah dan Soeparto.

Dalam sidang tersebut, MK menyatakan permohonan Ferdiansyah-Soeparto tidak dapat diterima.

 

Amar putusan menyebut bahwa majelis hakim menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai dan pihak terkait, pasangan Paisal-Sugiyarto, terkait kewenangan MK serta anggapan bahwa permohonan pemohon kabur atau tidak jelas. Namun, MK mengabulkan eksepsi KPU Kota Dumai dan Paisal-Sugiyarto terkait kedudukan hukum pemohon.

Gugatan ini diajukan oleh Ferdiansyah-Soeparto dengan kuasa hukum dari Eko Saputra dan Associates Law Office.

 

Dalam dalilnya, mereka menuding adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paisal selaku petahana, di antaranya kampanye sebelum tahapan resmi Pemilu, pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta keterlibatan anak-anak dalam kampanye.

Di pihak termohon, KPU Kota Dumai bertindak sebagai penyelenggara pemilu, sementara pasangan Paisal-Sugiyarto yang menjadi pihak terkait didampingi oleh kuasa hukum Zulchairi Pahlawan dan timnya. Dengan putusan ini, pasangan Paisal-Sugiyarto tetap sah sebagai pemenang Pilkada Kota Dumai 2024

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OBH YHRS Terima Penghargaan Sebagai Posbakum Terbaik se-Riau

3 September 2026 - 15:04 WIB

Dugaan Gudang Penimbunan dan Pengolahan BBM Ilegal Oplosan Miliki Yuda di Siak Jadi Sorotan, Warga Minta Aparat Bertindak

29 Agustus 2026 - 07:43 WIB

TVD Asia Dorong Sineas Indonesia Garap Vertical Drama, Pasar Konten Layar HP Kian Menjanjikan

21 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Soroti Ribuan Kasus Kekerasan Anak, Teuku Reyza Dorong Riau Buktikan Diri sebagai Provinsi Layak Anak

14 Agustus 2026 - 17:44 WIB

TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center

25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Trending di Berita