Menu

Mode Gelap
Gala Premiere Film ‘Dan Bandung’ Bikin Baper Jakarta! Setelahnya, Bandung Siap Dibuat Pecah di ‘Dan Bandung Day’ Indomaret Run 2026 Bidik 10.000 Pelari, PIK 2 Kembali Jadi Arena Sport Tourism, Pendaftaran Dibuka Serentak Mulai 7 Agustus SHARP Gebrak Pasar AC Premium, Luncurkan AIREST dengan Filter MERV 14 Pertama di Dunia, Usung Standar Baru Udara Sehat di Hunian Modern MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Sahroni Minta Klub Malam Disweeping, Teuku Reyza Desak Riau Perketat Pengawasan Anak di Bawah Umur Tembus Peringkat 19 Dunia, Prudential Indonesia Perkuat Kompetensi Tenaga Pemasar Berstandar Global Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan Personel dan Peralatan Penanganan Bencana Samsat Keliling Hadir di Cikarang Jababeka, Warga Kabupaten Bekasi Bisa Bayar Pajak Kendaraan dengan Mudah Rayakan Kemerdekaan Indonesia dengan Cita Rasa Nusantara di Hotel Ciputra Jakarta Tak Kenal Hipdut, Junior Roberts Menemukan Sisi Lain Popularitas lewat Garam Muda

Medan

Diduga Dungu Kiriman Papan Bunga Dukungan Ke Pj Bupati, Anggota DPRD Taput Jangan Provokasi Rakyat

Perbesar

Detakindonesianews.com, Medan— Fenomena papan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap Penjabat Bupati Tapanuli Utara (Taput), Dimposma Sihombing, yang diberikan sejumlah anggota dewan lantaran telah membebastugaskan Sekretaris Daerah, Indra Simaremare, dinilai telah mempertontonkan kedunguan para wakil rakyat.

“Papan bunga yang diberikan tersebut kami duga merupakan pendapatan dari uang rakyat untuk fasilitas politik tanpa prosedur tupoksi DPRD secara objektif kebenaran dan keadilan. Sehingga pantas kami menilai bahwa beberapa wakil rakyat di DPRD Taput telah mempertontonkan kedunguan mereka,” ujar Tim Pemenangan Bagian Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Taput, Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat, Rudi Zainal Sihombing kepada wartawan lewat sambungan telepon, Senin (14/10).

Papan bunga tersebut berdiri di depan kantor Bupati Taput, Jalan Letjend Suprapto No.1, Hutagalung Siwaluompu, Tarutung, sejak pekan lalu. Antara lain dikirim atas nama anggota DPRD Taput seperti Parsaoran Siahaan, Selamat Pakpahan, Jan David Silalahi, Mangaloi Pardede, Reguel Simanjuntak, Tohonan Lumbantoruan, Mauliate Sitompul, Antonius Tambunan, Oki Hara Sibarani, Swanto Hutasoit, dan Jetro Hutabarat. Ada pula kiriman dari elemen masyarakat seperti Pecinta Budaya Batak, Suara Hati Istri, Masyarakat Cinta Tapanuli, Mahasiswa Asal Tapanuli, Masyarakat Anti Perselingkuhan, dan Masyarakat Menginginkan Perubahan.

“Patut diduga kuat dan dipertanyakan papan bunga tersebut hanya sebatas ‘cawe-cawe’ atas nama anggota DPRD Taput untuk mendukung Pj bupati dalam memenangkan paslon Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan. Apakah notabene pengirim papan bunga dari kalangan DPRD itu bagian dari tim sukses paslon 02 JTP – Deni?” kata Rudi Zainal.

Kembalikan Fungsi Sekda Indra Simaremare

Indra Simaremare diketahui dibebastugaskan oleh Pj Bupati Dimposma Sihombing dari jabatan sekda Kabupaten Taput lewat Surat Keputusan Bupati Taput Nomor 686 Tahun 2024 tertanggal 4 Oktober 2024. Pj Bupati Dimposma juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1/2419/X/2024 tentang penunjukan David Sipahutar yang merupakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian Sekdakab Taput.

“Tugas dan fungsi DPRD apakah sudah dijalankan dalam hal pengawasan atau memanggil Pj bupati atau sekda dalam hal penetapan SK dimaksud? Baik dalam bentuk RDP resmi atau dalam bentuk apapun sesuai tugas DPRD. Janganlah mereka pandainya mempertontonkan kedunguan kepada rakyat dengan cara-cara tidak elegan seperti itu, atau lebih menjurus aksi provokasi negatif di Pilkada Taput 2024 ini,” tegas Rudi Zainal.

Ucapan dimaksud juga, sambung dia, tidak objektif dan diduga memberikan informasi hoaks tanpa mengetahui sudah ada surat resmi dari Kantor Regional BKN VI Medan, yang menyatakan SK 686 tersebut cacat prosedur dan memerintahkan Pj bupati Taput segera mencabut keputusannya itu.

“Sekali lagi kami menyayangkan bahwa tindakan beberapa anggota DPRD Taput diduga melakukan tindakan provokasi kepada rakyat dalam membuat papan bunga dengan memakai uang rakyat karena tidak paham prosedur dan apa kebenaran sebagaimana mestinya,” pungkas dia. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Harus Punya Nyali Untuk Jerat Gubernur Sumut Dalam Kasus OTT Topan Ginting

6 Juli 2025 - 21:30 WIB

Sertijab Danrem 031/Wira Bima di Pimpin Pangdam I/BB

25 September 2024 - 15:41 WIB

Bawaslu Ngampus” Bisa Mengefektifkan Pengawasan Kepemiluan

11 Agustus 2024 - 16:04 WIB

Bakso Rutan Bersama Rutan Kelas I Medan Peringati Hari Pengayoman Ke-79

11 Agustus 2024 - 11:18 WIB

Trending di Medan