Menu

Mode Gelap
JOSH GROBAN UMUMKAN GEMS WORLD TOUR Dipersembahkan oleh Panin Bank Dengan Bintang Tamu Spesial Raisa, Dipromotori oleh Color Asia Live. 15 Februari 2026 di The Ritz-Carlton Jakarta Waketum Germas PPA Desak Perda Anti-Bullying Segera Disahkan: Tegaskan Sanksi Berat bagi Sekolah dan Pelaku Film ‘Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel’ Bongkar Ketidakadilan di Balik Kasus Bullying yang Mengguncang Indonesia Abaikan Pututusan Rp1,3 Miliar, PN Palembang Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki Gala Premiere Mertua Ngeri Kali Pecah! Bunda Corla Bikin Penonton Ngakak Sampai Baper,Siap Guncang Bioskop 11 Desember 2025 Pilihan Hampers Akhir Tahun Season of Giving Hotel Ciputra Jakarta Taiwan Technical Mission Rayakan 49 Tahun di Indonesia, Mendorong Babak Baru Kerja Sama Pertanian

Bengkalis

Polsek Rupat Bersama Upika Pasang Plang Larangan Aktivitas di Lahan Terbakar

badge-check


					Polsek Rupat Bersama Upika Pasang Plang Larangan Aktivitas di Lahan Terbakar Perbesar

RUPAT, Detakindonesianews – Polsek Rupat Polres Bengkalis bersama Unsur Pimpinan Kecamatan melaksanakan kegiatan pemasangan plang larangan beraktifitas di lahan yang terbakar.

Dimana peringatan ini sebagai Proses Penegakan Hukum Dugaan Tindak Pidana Melakukan Pembakaran Lahan dan atau Mengerjakan, Menggunakan, Menduduki, dan atau melakukan kegiatan Perkebunan di dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin yang Sah.

Lokasi kegiatan pemasangan plang peringatan ini di
Jalan Baru RT 21 RW 07 Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu (1/10) sekitar pukul 13.00 Wib.

Pelaksana kegiatan yakni
Kapolsek Rupat AKP Faisal, SH, Danramil 04 Rupat Lettu Inf Budiamsyah Saragih, Camat Rupat Hariadi. S.Sos., M.Si.
Kanit Reskrim Polsek Rupat Ipda Fachrudi Amar, SH, Lurah Pergam Dodi Chandra. S.Sos., M.IP, Banit IK Polsek Rupat Aipda Dedy Oscar Ginting, Bhabinsa Koramil 04 Rupat Pergam Serka Hendri Falar.

Kapolsek Rupat mengatakan, dengan diselenggarakannya kegiatan ini bersama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan desa.

Kemudian juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan membakar lahan dan memberikan pemahaman tentang sanksi dan akibat apabila melanggar aturan yang berlaku.

Dimana pemasangan plang peringatan proses penegakan hukum dugaan tindak pidana yang melakukan pembakaran lahan dan atau mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kolaborasi Ditlantas Polda Riau dan Dishub, Wujudkan Kamseltibcarlantas di Kota Pekanbaru

16 September 2025 - 06:14 WIB

GUNA BANGUN KARAKTER PRAJURIT PRIMA, KODAERAL III PERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW

15 September 2025 - 11:41 WIB

Polda Riau Bongkar Dugaan Peredaran Ekstasi di D’Poin Pekanbaru

4 September 2025 - 06:49 WIB

Mabes POLRI Resmi Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Kasus Pelindasan Driver Ojek Online 

29 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Klarifikasi: Isu Suap Oknum Babinsa Koramil 04/Rupat Terbantah

27 Agustus 2025 - 16:30 WIB

Trending di Berita