Menu

Mode Gelap
DVI POLRI BERHASIL IDENTIFIKASI 9 KORBAN KM VIRGO TRANSPORT 8, SELURUHNYA TELAH DISERAHKAN KEPADA KELUARGA World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam Beautiful Pain Ungkap Luka Pengkhianatan dan Fitnah, Raihaanun Perankan Perempuan yang Bangkit Demi Anak

Berita

Polsek Bagan Sinembah Gagalkan Upaya Penyelundupan 5 Kg Ganja

Perbesar

Rohil, DetakindonesiaNews – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah dibawah pimpinan IPTU Renaldy Yudhista berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5 Kilogram (Kg) ganja kering ke Daerah Bagan Batu, Kamis (18/07/2024) malam kemaren, sekitar pukul 23.45 Wib.

Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, IPTU Renaldy Yudhista mengatakan, ganja kering tersebut dibawa oleh dua orang tersangka masing-masing berinisial RS alias Robi (41) dan MI alias Idris (42).

“Dimana Ganja tersebut dibawa langsung para tersangka dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan rencananya akan diedarkan ke daerah Bagan Batu,” kata IPTU Renaldy, Sabtu (20/07/2024).

Kanit menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada upaya penyelundupan ganja kering dari medan ke daerah Bagan Batu.

“Dari informasi tersebut Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RS saat berada di sebuah perkebunan milik warga di Jalan H Adnan, Kepulauan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil,” kata IPTU Renaldy.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 5 paket besar ganja kering yang disimpan dalam tas ransel milik tersangka RS. Dihadapan petugas tersangka RS mengaku bahwa ganja tersebut ia dapat dari tersangka MI.

“Berdasarkan keterangan RS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MI dikediamannya,” ungkap Kanit.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang bandar di Kota Medan, Sumatera Utara.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

  1. “Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun penjara,” tutup IPTU Renaldy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DVI POLRI BERHASIL IDENTIFIKASI 9 KORBAN KM VIRGO TRANSPORT 8, SELURUHNYA TELAH DISERAHKAN KEPADA KELUARGA

19 September 2026 - 14:38 WIB

Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih

10 September 2026 - 07:59 WIB

HUT KE 81 TNI AL, DANKODAERAL III HADIRI ZIARAH NASIONAL DI TMPNU KALIBATA 

7 September 2026 - 10:10 WIB

Polri Terus Perkuat Pelayanan Warga di Pengungsian Gunung Sinabung

3 September 2026 - 15:20 WIB

Satuan Brimob Polda Lampung Salurkan Ribuan Liter Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan

3 September 2026 - 15:11 WIB

Trending di TNI/Polri