Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia  TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Berita

Polsek Bagan Sinembah Gagalkan Upaya Penyelundupan 5 Kg Ganja

Perbesar

Rohil, DetakindonesiaNews – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah dibawah pimpinan IPTU Renaldy Yudhista berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5 Kilogram (Kg) ganja kering ke Daerah Bagan Batu, Kamis (18/07/2024) malam kemaren, sekitar pukul 23.45 Wib.

Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, IPTU Renaldy Yudhista mengatakan, ganja kering tersebut dibawa oleh dua orang tersangka masing-masing berinisial RS alias Robi (41) dan MI alias Idris (42).

“Dimana Ganja tersebut dibawa langsung para tersangka dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan rencananya akan diedarkan ke daerah Bagan Batu,” kata IPTU Renaldy, Sabtu (20/07/2024).

Kanit menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada upaya penyelundupan ganja kering dari medan ke daerah Bagan Batu.

“Dari informasi tersebut Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RS saat berada di sebuah perkebunan milik warga di Jalan H Adnan, Kepulauan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil,” kata IPTU Renaldy.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 5 paket besar ganja kering yang disimpan dalam tas ransel milik tersangka RS. Dihadapan petugas tersangka RS mengaku bahwa ganja tersebut ia dapat dari tersangka MI.

“Berdasarkan keterangan RS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MI dikediamannya,” ungkap Kanit.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang bandar di Kota Medan, Sumatera Utara.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

  1. “Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun penjara,” tutup IPTU Renaldy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah

19 Juni 2026 - 10:35 WIB

KODAERAL III ANTAR PUTRA TERBAIK BANGSA MENUJU LAPETAL MALANG

16 Juni 2026 - 04:02 WIB

Laporan Dugaan Pelanggaran WNA Mengendap Sejak 2022, Massa Desak Imigrasi dan KPK Bertindak Transparan

15 Juni 2026 - 14:39 WIB

Trending di Hukrim