Pekanbaru, Detak Indonesia News — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan dan pemalsuan label merek beras yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial RG. Aksi curang ini terbongkar setelah dilakukan penggerebekan pada Minggu (24/7), yang kemudian dipaparkan dalam konferensi pers pada Selasa (29/7).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 9,75 ton beras oplosan yang dikemas ulang ke dalam karung-karung bermerek terkenal seolah berasal dari Sumatera Barat, daerah yang dikenal sebagai penghasil beras berkualitas.
“Modus operandi tersangka adalah mengemas ulang beras dari daerah Penyalai, Pelalawan, ke dalam karung bermerek yang mengatasnamakan produksi Sumatera Barat,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Beberapa merek yang digunakan antara lain: Anak Daro, Solok Super, Family, Minang Ceria, dan Kuliah, dalam berbagai kemasan 5 kg dan 10 kg. Polisi menemukan sedikitnya 12 merek palsu yang digunakan dalam praktik ini. Karung-karung tersebut didominasi tulisan “Produksi Sumatera Barat” dengan label berwarna merah, biru, kuning, dan hijau.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa isi beras dalam kemasan tersebut tidak sesuai dengan label yang tertera. Sebagian besar beras yang digunakan memiliki mutu lebih rendah,” tegas Kombes Ade.
Lebih lanjut, beras oplosan tersebut dijual dengan harga Rp16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.400/kg. Praktik ini tidak hanya menyesatkan konsumen, tetapi juga menimbulkan keuntungan ilegal bagi pelaku.
“Awalnya kami mendeteksi lima merek mencurigakan. Setelah diselidiki, jumlahnya bertambah menjadi 12 merek. Ini menunjukkan praktik ini dijalankan dalam skala besar,” jelas Kombes Ade.
Selain beras, polisi juga menyita puluhan karung kosong yang digunakan untuk pengemasan ulang. Sebagian besar karung tersebut diproduksi pada 2023 dan masih digunakan hingga kini. Saat ini, penyidik tengah mendalami asal-usul karung kosong tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Dari hasil penyelidikan, RG diduga telah menjalankan praktik curang ini sejak November 2023, tanpa izin resmi menggunakan merek-merek beras ternama. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan distribusi.
“Kami tidak akan berhenti di tahap penyelidikan saja. Kasus ini akan dikembangkan dan diproses secara tuntas,” ujar Kombes Ade.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli beras kemasan, dengan memeriksa label, asal produksi, serta harga jual, guna menghindari menjadi korban pemalsuan dan manipulasi harga.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Riau melalui Wakil Kepala Kejati (Wakajati) menegaskan komitmen untuk mendukung proses penanganan perkara ini hingga ke tahap penuntutan.
“Kami akan memastikan bahwa kerja keras penyidik berlanjut hingga proses hukum yang adil dan transparan,” tegas Wakajati Riau.
