Menu

Mode Gelap
Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam Beautiful Pain Ungkap Luka Pengkhianatan dan Fitnah, Raihaanun Perankan Perempuan yang Bangkit Demi Anak RUMAHSAKIT HADIRKAN “ANOMALI TOUR 2026”, MEMBAWA KEMBALI LAGU-LAGU TERSEMBUNYI KE TIGA KOTA

TNI/Polri

POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN 32 KG SABU ASAL MALAYSIA

Perbesar

Detakindonesianews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui subdit 3 yang dipimpin AKBP. Ade Candra, S.I.K, M.Si. berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 32.044 gram atau 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial V.AR. (32). pada Sabtu (9/5/2026) sore.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan V.AR. (32). beserta dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 2.169 gram.

Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen diwilayah Kabupaten Bekasi. Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia. Polisi menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas negara.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP. Ade Candra mengatakan “Polda Metro Jaya kembali menggagallkan peredaran Narkoba jaringan Internasional jenis Sabu dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 30 kilogram dan satu orang tersangka berinisial V.AR. (32), untuk tersangka dan barang bukti ini kami amankan disalahsatu apartemen Sayana diwilyah Bekasi dan asal barang bukti Sabu ini dari Malaysia dan akan diedarkan diwilayah Jakarta dan sekitarnya”.

untuk selanjutnya seluruh barang bukti dan juga tersangka telah diamankan di kantor Ditresnarkoba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT KE 81 TNI AL, DANKODAERAL III HADIRI ZIARAH NASIONAL DI TMPNU KALIBATA 

7 September 2026 - 10:10 WIB

Polri Terus Perkuat Pelayanan Warga di Pengungsian Gunung Sinabung

3 September 2026 - 15:20 WIB

Satuan Brimob Polda Lampung Salurkan Ribuan Liter Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan

3 September 2026 - 15:11 WIB

Dankodaeral III Hadiri Rapat Kesiapan HUT Ke-81 TNI di Kodam Jaya

1 September 2026 - 09:22 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran di Cawang, 2 Sajam Diamankan

15 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Trending di TNI/Polri