PEKANBARU, Detak Indonesia News – Komitmen nyata dalam pelestarian lingkungan kembali ditunjukkan oleh masyarakat sekitar kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Sebanyak 311 hektare lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan konservasi tersebut diserahkan secara sukarela oleh Kelompok Tani Maju, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, kepada negara.
Langkah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Kelompok Tani Maju, Suyadi, yang menyatakan kesediaan bersama para anggotanya untuk menghentikan aktivitas perkebunan sawit ilegal dan memulihkan fungsi kawasan hutan.
“Hari ini kami memusnahkan pohon sawit secara bertahap dan akan menggantinya dengan tanaman hutan. Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan,” ujar Suyadi dalam kegiatan yang digelar Rabu (2/7/2025), di hadapan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan sejumlah pejabat daerah maupun pusat.
Lahan yang diserahkan sebelumnya ditanami sekitar 40 ribu batang sawit dengan usia tanaman bervariasi antara 1 hingga 15 tahun. Hingga saat ini, sebanyak 13 ribu batang sawittelah dimusnahkan, dan proses reforestasi akan terus berlanjut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Dansatgas PKH Brigjen TNI Dody Tri Winarto, Dirjen KSDAE KLHK Satyawan Pudyatmoko, Plt Sekda Provinsi Riau M. Job Kurniawan, Kajati Riau Akmal Abbas, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, serta Danrem 031/WB Brigjen TNI Sugiyono.
Suyadi juga menyampaikan kesediaannya untuk mengajak masyarakat lain di sekitar TNTN melakukan hal serupa.
“Kami akan terus mengajak warga di Tesso Nilo agar secara sukarela menyerahkan lahannya dan mendukung program pemulihan hutan,” tegasnya.
712 Hektare Lahan Sudah Dikembalikan Sukarela
Wakil Dansatgas PKH, Brigjen TNI Dody Tri Winarto, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kelompok Tani Maju. Ia menyebut bahwa penyerahan lahan sawit secara sukarela ini merupakan bagian dari program reforestasi yang sedang digencarkan pemerintah.
“Hari ini kita menerima 311 hektare. Sebelumnya sudah ada 401 hektare. Jadi total sudah 712 hektare lahan di dalam kawasan TNTN yang diserahkan secara sukarela dan telah terverifikasi,” jelas Brigjen Dody.
Ia menekankan bahwa Satgas PKH memprioritaskan pendekatan persuasif dan kolaboratif dalam menyelesaikan persoalan alih fungsi lahan di kawasan TNTN.
“Penegakan hukum adalah upaya terakhir. Pendekatan kita tetap humanis. Kalau masyarakat mau bekerja sama dan menyerahkan lahannya, tentu ini akan jauh lebih baik bagi semua pihak,” tegasnya.
Brigjen Dody juga menjelaskan bahwa penanganan akan difokuskan pada wilayah yang benar-benar berada di dalam kawasan TNTN, untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami targetkan minimal 50 hingga 70 persen lahan sawit di dalam TNTN bisa dikembalikan secara sukarela,” lanjutnya.
Pemulihan Hutan Libatkan Warga Secara Aktif
Lahan-lahan yang telah dikembalikan kepada negara akan dipulihkan melalui penanaman pohon hutan sesuai peruntukannya. Dalam prosesnya, Satgas PKH juga akan tetap melibatkan masyarakat pemilik lahan agar mereka merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap proses restorasi.
“Kami minta para pemilik lahan ikut bertanggung jawab, sejauh kemampuan mereka, dalam proses rehabilitasi ini,” ujar Dody.
Ia berharap langkah positif ini bisa menjadi teladan nasional dalam upaya penyelamatan kawasan hutan konservasi.
“Kegiatan ini harus menjadi inspirasi bagi masyarakat lain. Kita tidak punya pilihan selain terus maju dan menyelamatkan TNTN. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
