Menu

Mode Gelap
Cooling System Dalam Rangka Pilkada Damai 2024, Polsek Rumbai Respon aduan masyarakat pada jumat Curhat sambangi kedai tuak Umbansari Dewi Arisanty Masih Sah Sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau PAC PP Medang kampai baru, Resmi dikukuhkan Oleh MPC Lapor Kajati Riau, Diduga Kades Tanjung Punak Jual Lahan Desa Ke Pengusaha Diduga Para Oknum TNI Berani Bermain Kayu Ilegal Logging Dari Siak Kecil Masuk Ke Kota Dumai Di Penghujung Tahun 2024 KPU Riau Raih Empat Penghargaan Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta: Intelijen Indonesia Butuh Intelligence Cycle yang Mengakomodasi Kontra Intelijen Bawaslu Provinsi Riau Siap Sampaikan Keterangan di Sidang Sengketa Pilkada MK

Pekanbaru

Pengawasan Diintensifkan, Pemko Pekanbaru Peringatkan Hiburan Malam Tidak Langgar Perda

Teuku Reyzabadge-check


					Pengawasan Diintensifkan, Pemko Pekanbaru Peringatkan Hiburan Malam Tidak Langgar Perda Perbesar

 PEKANBARU, DETAKINDONESIANEWS – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memperingatkan pengelola tempat hiburan malam (THM) agar operasional mereka tidak melanggar Perda. Apalagi hiburan malam dijadikan tempat peredaran dan konsumsi narkoba.

Sekertaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengingatkan, hiburan malam juga harus beroperasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam Perda. Pengelola mesti mengikuti regulasi yang telah dibuat Pemko. 

“Kita imbau hiburan malam buka sesuai jadwal. Kita nanti koordinasi ke Satpol PP untuk melakukan pengawasan,” kata Indra Pomi Nasution, Rabu (7/8/2024). 

Pemerintah kota juga berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk mengawasi tempat hiburan malam. Seluruh pengelola tempat hiburan malam sudah dipanggil untuk mengantisipasi dan mencegah peredaran narkoba di tempat tersebut.

Apalagi kasus terbaru adanya kecelakaan lalulintas yang merenggut nyawa pemotor, akibat ditabrak pengemudi mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba sepulang dari tempat hiburan malam.

“Kita sudah ingatkan tempat hiburan untuk mengawasi lokasinya masing-masing. Untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan penggunaan narkoba di tempat hiburan nya itu,” tambah Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian. 

Pihaknya juga menyampaikan terkait sanksi administratif hingga pidana jika terdapat pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam. Sementara dari pemerintah kota bisa memberikan sanksi penyegelan tempat hingga pencabutan izin jika terbukti menjadi tempat peredaran narkoba. 

Ia memastikan, bahwa pemerintah kota melalui Satpol PP mengintensifkan pengawasan hiburan malam. Pihaknya juga langsung menindak jika ada pelanggaran Perda. 

“Razia tetap otomatis tetap kita lakukan. Razia, patroli, baru-baru ini kita berikan surat imbauan ke seluruh THM untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Mengingatkan tempatnya (THM, red) untuk tidak digunakan sebagai tempat penggunaan obat terlarang,” pungkasnya. (Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Para Oknum TNI Berani Bermain Kayu Ilegal Logging Dari Siak Kecil Masuk Ke Kota Dumai

18 Desember 2024 - 06:48 WIB

Di Penghujung Tahun 2024 KPU Riau Raih Empat Penghargaan

15 Desember 2024 - 11:15 WIB

Bawaslu Provinsi Riau Siap Sampaikan Keterangan di Sidang Sengketa Pilkada MK

11 Desember 2024 - 16:32 WIB

Terus Berbenah, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil

11 Desember 2024 - 14:11 WIB

Jelang PHP di MK, Bawaslu Riau Beserta Jajaran Mulai Lakukan Pengumpulan dan Pengarsipan Data Hasil Pengawasan dari Semua Tingkatan

10 Desember 2024 - 15:36 WIB

Trending di Pekanbaru