Menu

Mode Gelap
Krista Exhibitions Paparkan Agenda Strategis 2026 dan Pastikan KRISTA INTERFOOD Digelar di NICE PIK 2, Fokus Perkuat Industri F&B dan HoReCa Nasional Ancol Hadirkan Promo Tiket Masuk dengan Gratis Voucher Makan di Resto Park Hotel Cawang Jakarta Hadirkan “Sparkling Ramadhan” dengan Konsep Mediterranean & Arabian Experience Swiss-Belhotel Airport Jakarta Gelar Preview Event Ramadan 2026 dan Perkenalkan Paket Iftar “Cita Rasa Ramadan” Hotel 88 Mangga Besar 62 Gelar Showcase & Media Gathering Iftar “The Oasis Experience” Sambut Ramadan 2026 Korban Dugaan Penyanderaan Desak Polres Kampar Tangkap Pelaku Penganiayaan Sinergi untuk Generasi Tangguh, United Tractors dan DPRD Kaltim Gelar Simulasi Kesiapsiagaan di SMKN 3 Sendawar DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran Hadirkan “Maharasa”, Perayaan Rasa Beragam dalam Kebersamaan Ramadan

Berita

MK Tolak Gugatan Ferdiansyah-Soeparto dalam Sengketa Pilkada Dumai

badge-check


					MK Tolak Gugatan Ferdiansyah-Soeparto dalam Sengketa Pilkada Dumai Perbesar

JAKARTA (DIN) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Dumai pada Selasa (2/4/2025).

Perkara yang teregister dengan nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Dumai tahun 2024, Ferdiansyah dan Soeparto.

Dalam sidang tersebut, MK menyatakan permohonan Ferdiansyah-Soeparto tidak dapat diterima.

 

Amar putusan menyebut bahwa majelis hakim menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai dan pihak terkait, pasangan Paisal-Sugiyarto, terkait kewenangan MK serta anggapan bahwa permohonan pemohon kabur atau tidak jelas. Namun, MK mengabulkan eksepsi KPU Kota Dumai dan Paisal-Sugiyarto terkait kedudukan hukum pemohon.

Gugatan ini diajukan oleh Ferdiansyah-Soeparto dengan kuasa hukum dari Eko Saputra dan Associates Law Office.

 

Dalam dalilnya, mereka menuding adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paisal selaku petahana, di antaranya kampanye sebelum tahapan resmi Pemilu, pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta keterlibatan anak-anak dalam kampanye.

Di pihak termohon, KPU Kota Dumai bertindak sebagai penyelenggara pemilu, sementara pasangan Paisal-Sugiyarto yang menjadi pihak terkait didampingi oleh kuasa hukum Zulchairi Pahlawan dan timnya. Dengan putusan ini, pasangan Paisal-Sugiyarto tetap sah sebagai pemenang Pilkada Kota Dumai 2024

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Preman Berkedok Petugas Keamanan Lakukan Penganiayaan dan Pengancaman Terhadap Masyarakat Desa Suka Mulya

14 Januari 2026 - 16:06 WIB

Uluran Tangan Penuh Cinta Lavanza Family Counseling & Hypnotherapy Cibubur untuk Warga Aceh Tamiang

28 Desember 2025 - 18:34 WIB

6 Bulan Tanpa Kepastian, Mahasiswa Hukum UMRI & Germas PPA Desak DPRD Riau Tuntaskan Kasus Bullying

26 November 2025 - 15:30 WIB

Diduga KSO Tak Terkonfirmasi Gunakan Jasa Preman, Terjadi Pengrusakan dan Pemukulan Terhadap Aset serta Karyawan Perusahaan

17 November 2025 - 16:27 WIB

Inilah Sosok di Balik Keberhasilan Operasi Penyelamatan Anak: Waketum DPP Germas PPA Rika Parlina Sampaikan Apresiasi Kepada Jajaran Pembina dan Pimpinan

17 November 2025 - 13:53 WIB

Trending di Berita