Menu

Mode Gelap
Cooling System Dalam Rangka Pilkada Damai 2024, Polsek Rumbai Respon aduan masyarakat pada jumat Curhat sambangi kedai tuak Umbansari Dewi Arisanty Masih Sah Sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau Presiden Prabowo Kumpulkan Pimpinan Parpol dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Serukan Persatuan Indonesia Sikapi Kondisi Bangsa Saat Ini, DPP NCW Serukan Jaga Persatuan Breaking News : Partai Nasdem Resmi Berhentikan Ahmad Sahroni Dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI Mabes POLRI Resmi Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Kasus Pelindasan Driver Ojek Online  Tim Tabur Kejati Riau Amankan Buronan Kasus Korupsi Dana Desa Kemenko Polkam Bersama Kejaksaan Dorong BPD dan BPR Milik Pemda Jadi Garda Depan Stabilitas Ekonomi Daerah

Pekanbaru

Kajati Riau Akmal Abbas Purna Tugas, Dedie Tri Hariyadi Ditunjuk sebagai Plt

badge-check


					Kajati Riau Akmal Abbas Purna Tugas, Dedie Tri Hariyadi Ditunjuk sebagai Plt Perbesar

PEKANBARU, (DIN) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, resmi memasuki masa purna tugas sebagai pejabat Kejaksaan Republik Indonesia. Terhitung sejak 21 Agustus 2025, tongkat estafet kepemimpinan sementara dilanjutkan oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Riau.

Prosesi pelepasan berlangsung sederhana namun penuh khidmat di Aula Kejati Riau, Kamis (21/8). Acara tersebut dihadiri jajaran pejabat struktural, para jaksa, pegawai Kejati Riau, serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Riau yang hadir memberikan penghormatan atas dedikasi dan pengabdian Akmal Abbas selama menjabat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan rasa hormat dan apresiasi mendalam atas kepemimpinan Akmal Abbas.

“Bapak Akmal Abbas memasuki masa purna tugas setelah mengabdikan diri di institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Kami, keluarga besar Kejati Riau, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepemimpinan, dedikasi, serta pengabdian beliau selama bertugas di sini,” ujar Zikrullah.

Terkait pengisian kekosongan jabatan, Zikrullah menegaskan bahwa Kejaksaan Agung telah menunjuk Wakajati Riau sebagai Plt Kajati.

“Sesuai ketentuan, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Kejati Riau, Wakajati ditunjuk sebagai Plt Kajati. Hal ini agar roda organisasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” tambahnya.

Akmal Abbas menjabat sebagai Kajati Riau sejak 31 Oktober 2023. Selama kepemimpinannya, sejumlah capaian penting dalam penegakan hukum berhasil ditorehkan, termasuk pengungkapan kasus-kasus tindak pidana korupsi berskala besar.

Kini, jajaran Kejati Riau berkomitmen untuk melanjutkan program kerja dan agenda reformasi hukum yang telah dirintis, sembari menunggu penetapan Kajati Riau definitif oleh Kejaksaan Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim Tabur Kejati Riau Amankan Buronan Kasus Korupsi Dana Desa

29 Agustus 2025 - 04:50 WIB

Kemenko Polkam Bersama Kejaksaan Dorong BPD dan BPR Milik Pemda Jadi Garda Depan Stabilitas Ekonomi Daerah

29 Agustus 2025 - 04:44 WIB

Debat Panas Menanti: Germas PPA vs Kadis P3AP2KB, Riau Layak Anak atau Tidak?

28 Agustus 2025 - 07:40 WIB

Aksi 1000 Lilin untuk Kristophel, Keluarga Pertanyakan Kasus yang Dihentikan

26 Agustus 2025 - 23:17 WIB

Keadilan untuk Kristhopel: Malam Seribu Lilin Guncang Pekanbaru

25 Agustus 2025 - 08:13 WIB

Trending di Nasional