PEKANBARU, (DIN) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, resmi memasuki masa purna tugas sebagai pejabat Kejaksaan Republik Indonesia. Terhitung sejak 21 Agustus 2025, tongkat estafet kepemimpinan sementara dilanjutkan oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Riau.
Prosesi pelepasan berlangsung sederhana namun penuh khidmat di Aula Kejati Riau, Kamis (21/8). Acara tersebut dihadiri jajaran pejabat struktural, para jaksa, pegawai Kejati Riau, serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Riau yang hadir memberikan penghormatan atas dedikasi dan pengabdian Akmal Abbas selama menjabat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan rasa hormat dan apresiasi mendalam atas kepemimpinan Akmal Abbas.
“Bapak Akmal Abbas memasuki masa purna tugas setelah mengabdikan diri di institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Kami, keluarga besar Kejati Riau, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepemimpinan, dedikasi, serta pengabdian beliau selama bertugas di sini,” ujar Zikrullah.
Terkait pengisian kekosongan jabatan, Zikrullah menegaskan bahwa Kejaksaan Agung telah menunjuk Wakajati Riau sebagai Plt Kajati.
“Sesuai ketentuan, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Kejati Riau, Wakajati ditunjuk sebagai Plt Kajati. Hal ini agar roda organisasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” tambahnya.
Akmal Abbas menjabat sebagai Kajati Riau sejak 31 Oktober 2023. Selama kepemimpinannya, sejumlah capaian penting dalam penegakan hukum berhasil ditorehkan, termasuk pengungkapan kasus-kasus tindak pidana korupsi berskala besar.
Kini, jajaran Kejati Riau berkomitmen untuk melanjutkan program kerja dan agenda reformasi hukum yang telah dirintis, sembari menunggu penetapan Kajati Riau definitif oleh Kejaksaan Agung.