KAMPAR, Detakindonesianews — Sejumlah warga melaporkan dugaan tindakan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga merupakan preman berkedok petugas keamanan (security bayaran). Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan lahan Restan R3 dan R4.
Berdasarkan keterangan masyarakat, kelompok tersebut diduga berada di bawah kendali RT, yang disebut-sebut memiliki peran sebagai pengelola atau manajer di lokasi tersebut. Warga menilai kehadiran para security bayaran itu bukan untuk menjaga keamanan, melainkan untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah ulayat.
Selain dugaan kekerasan, RT juga dituding menguasai tanah ulayat dengan mengatasnamakan sebuah perusahaan, yakni PT Peputra Masterindo. Penguasaan lahan tersebut diduga menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dinilai bermasalah.
Menurut warga, SKT yang digunakan bukan merupakan dokumen tanah ulayat di wilayah Kenegerian Bangkinang, melainkan disebut berasal dari wilayah Petapahan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan dokumen pertanahan untuk menguasai lahan yang masih berstatus tanah adat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penganiayaan, pengancaman, serta keabsahan dokumen yang digunakan. Warga juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan perlindungan hukum serta memastikan hak-hak masyarakat adat tidak dirampas oleh pihak mana pun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan masyarakat.
