PEKANBARU, DetakindonesiaNews.com – Dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau turut menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan. Tidak hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilibatkan, Bawaslu juga akan hadir sebagai pihak yang dimintai keterangan.
“Kami siap hadir sebagai pemberi keterangan di MK,” ujar Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Rabu (11/12/2024).
Meski demikian, Alnofrizal menjelaskan bahwa kehadiran Bawaslu Riau bersifat tidak langsung. Hal ini karena sengketa yang diajukan berasal dari pasangan calon (Paslon) di tingkat Kabupaten dan Kota. “Ada tujuh Paslon Bupati dan Wali Kota yang mengajukan gugatan Pilkada ke MK. Jadi, pihak yang akan memberikan keterangan adalah Bawaslu di Kabupaten dan Kota tempat gugatan diajukan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Bawaslu tidak akan menggunakan jasa pengacara untuk mendampingi dalam persidangan. Proses penyampaian keterangan akan dilakukan langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten atau kota yang bersangkutan.
Diketahui, terdapat tujuh Paslon kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK, meliputi Pilkada di Kota Pekanbaru, Siak, Kuantan Singingi (Kuansing), Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu (Rohul), Kampar, dan Kota Dumai. ***