Detakindonesianews.com, Jakarta, 30 Juli 2026 – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) menilai penggunaan istilah “Londo Ireng” dalam ruang politik nasional perlu dicermati karena dinilai dapat memunculkan stigma terhadap kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi media FORMAPPI bertajuk “Prabowo Merosot, Londo Ireng Disebut” yang digelar pada Kamis (30/7/2026). Diskusi menghadirkan analis politik Jeirry Sumampow, Ari Nurcahyo, dan Ray Rangkuti.
Analis politik Ari Nurcahyo menilai penggunaan istilah tersebut bukan sekadar pilihan diksi politik, melainkan dapat dipahami sebagai bagian dari konstruksi wacana yang berpotensi melabeli kelompok kritis. Menurutnya, istilah tersebut memiliki muatan historis yang kuat dalam memori kolektif masyarakat, khususnya di Jawa, sehingga berpotensi membangun persepsi bahwa pihak yang mengkritik pemerintah merupakan pihak yang berpihak kepada kepentingan asing.
Ari juga membandingkan fenomena tersebut dengan penggunaan narasi politik pada masa Orde Baru. Menurutnya, kemunculan istilah-istilah yang memberi label terhadap kelompok kritis perlu diwaspadai karena berpotensi mempersempit ruang sipil dan demokrasi apabila digunakan untuk mendelegitimasi kritik publik.
Ia berpendapat pemerintah seharusnya lebih fokus menjawab persoalan mendasar seperti perlambatan ekonomi, pemberantasan korupsi, serta evaluasi kebijakan dibanding membangun narasi yang dapat memecah perhatian publik.
Sementara itu, Jeirry Sumampow menilai kemunculan polemik mengenai istilah “Londo Ireng” berpotensi mengalihkan perhatian masyarakat dari berbagai isu yang dinilainya lebih substansial. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih membuka ruang dialog terhadap kritik dibanding membangun narasi yang menempatkan pengkritik sebagai pihak yang harus dicurigai.
Jeirry mengatakan kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan karena penyelenggara negara memperoleh mandat dari rakyat.
“Kritik terhadap pemerintah bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan kekuasaan berjalan sesuai kepentingan publik,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ray Rangkuti menyoroti tren penurunan tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan. Menurutnya, berdasarkan berbagai survei yang beredar, terdapat kecenderungan menurunnya tingkat kepuasan masyarakat sehingga menjadi sinyal yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah.
Ray berpendapat penurunan tersebut dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, meningkatnya pengangguran, serta sejumlah kebijakan yang dinilai belum menjawab kebutuhan masyarakat. Ia juga menilai pemerintah perlu lebih fokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan dibanding merespons kritik dengan narasi politik.
“Penurunan kepuasan publik merupakan lampu kuning bagi pemerintah. Yang dibutuhkan masyarakat adalah solusi atas persoalan ekonomi dan tata kelola pemerintahan, bukan pelabelan terhadap kritik,” kata Ray.
Ketiga narasumber sepakat bahwa ruang demokrasi harus tetap dijaga agar kritik masyarakat dapat disampaikan secara bebas, damai, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan.
Mereka juga mengingatkan bahwa respons terhadap kritik sebaiknya dilakukan melalui dialog, transparansi, serta evaluasi kebijakan sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat terus terjaga.
