Detakindonesianews.com, Jakarta 5 Januari 2026 — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Menteri Hukum bersama Wakil Menteri Hukum, Senin (5/1), di Jakarta.
Menteri Hukum menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting dalam reformasi sistem hukum nasional. Pembaruan ini dilakukan untuk menggantikan regulasi warisan kolonial yang dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan masyarakat, demokrasi, serta nilai-nilai keadilan sosial di Indonesia.
“KUHP dan KUHAP baru dirancang dengan semangat keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum yang lebih berimbang antara negara, korban, dan pelaku. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan hukum yang lebih manusiawi dan kontekstual,” ujar Menteri Hukum.
Wakil Menteri Hukum menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk memastikan implementasi berjalan efektif. Langkah tersebut meliputi sosialisasi nasional kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, serta masyarakat luas, termasuk penyusunan peraturan pelaksana dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor penegakan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan transisi yang terukur, guna mencegah kesalahpahaman serta memastikan perlindungan hak warga negara tetap terjaga.
Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memahami substansi KUHP dan KUHAP baru, serta mendukung implementasinya sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum nasional yang modern, adil, dan berkeadaban.
