Menu

Mode Gelap
Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam Beautiful Pain Ungkap Luka Pengkhianatan dan Fitnah, Raihaanun Perankan Perempuan yang Bangkit Demi Anak RUMAHSAKIT HADIRKAN “ANOMALI TOUR 2026”, MEMBAWA KEMBALI LAGU-LAGU TERSEMBUNYI KE TIGA KOTA

Pekanbaru

Tim Tabur Kejati Riau Amankan Buronan Kasus Korupsi Dana Desa

Perbesar

Pekanbaru, (DIN) || Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan dibantu personel Koramil 05 Rimba Melintang, berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi bernama Edi Setiawan Bin Sutrisno pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Identitas Terpidana

Kasus Posisi

Pada Tahun Anggaran 2015, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi menerima Dana Desa dari APBN sebesar Rp293.000.000. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V sebesar Rp285.955.000 serta kegiatan RPJMDes sebesar Rp7.514.000. Selain itu, pembangunan jembatan juga memperoleh tambahan dana dari PT SAR sebesar Rp100.000.000 yang terdiri dari bantuan CSR Rp50.000.000 dan pinjaman Rp50.000.000.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa Budi Purnomo menunjuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berdasarkan SK Nomor 12/BJ/2015 dengan Ketua TPK adalah Edi Setiawan, Sekretaris Tri Suganti, dan anggota Supardi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Edi Setiawan selaku Ketua TPK. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp621.357.689,42.

Proses Hukum

Atas perbuatannya, Edi Setiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3, lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meskipun penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan dan penangkapan serta memanggil secara patut sebanyak tiga kali, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Akibatnya, perkara ini dilimpahkan ke pengadilan dan diperiksa secara in absentia.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru melalui Putusan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr menyatakan Edi Setiawan bersalah dan menjatuhkan vonis:

  • Pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan,

  • Denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan,

  • Membayar uang pengganti Rp154.597.000 subsidair 1 tahun penjara.

Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Riau.

Penangkapan dan Eksekusi

Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, Edi Setiawan akan dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OBH YHRS Terima Penghargaan Sebagai Posbakum Terbaik se-Riau

3 September 2026 - 15:04 WIB

Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas

3 September 2026 - 08:27 WIB

Ruko Ekspedisi Diduga Jadi Gudang Transit Elektronik Ilegal, Aktivitas Malam Hari Disorot

26 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Dari Car Free Day, Teuku Reyza dan Andi Champay Serukan Perlindungan Anak dan Jaga Marwah Riau

24 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Gudang Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Subsidi di Pekanbaru, Disebut Dikendalikan Oknum Ferdi AURI

20 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Trending di Pekanbaru