Menu

Mode Gelap
Gala Premiere Film ‘Dan Bandung’ Bikin Baper Jakarta! Setelahnya, Bandung Siap Dibuat Pecah di ‘Dan Bandung Day’ Indomaret Run 2026 Bidik 10.000 Pelari, PIK 2 Kembali Jadi Arena Sport Tourism, Pendaftaran Dibuka Serentak Mulai 7 Agustus SHARP Gebrak Pasar AC Premium, Luncurkan AIREST dengan Filter MERV 14 Pertama di Dunia, Usung Standar Baru Udara Sehat di Hunian Modern MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Sahroni Minta Klub Malam Disweeping, Teuku Reyza Desak Riau Perketat Pengawasan Anak di Bawah Umur Tembus Peringkat 19 Dunia, Prudential Indonesia Perkuat Kompetensi Tenaga Pemasar Berstandar Global Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan Personel dan Peralatan Penanganan Bencana Samsat Keliling Hadir di Cikarang Jababeka, Warga Kabupaten Bekasi Bisa Bayar Pajak Kendaraan dengan Mudah Rayakan Kemerdekaan Indonesia dengan Cita Rasa Nusantara di Hotel Ciputra Jakarta Tak Kenal Hipdut, Junior Roberts Menemukan Sisi Lain Popularitas lewat Garam Muda

Peristiwa

DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom :Teori Konsfirasi, Korban Pelapor dijadikan tersangka di Polsek Kelapa Gading

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta -Jawaban Bidang Hukum Polsek Kelapa Gading, Polrestro Jakarta Utara, atas permohanan Praperadilan yang diajukan Dr. Fernando Silalahi yang mengatakan bahwa Penetapan Tersangka sudah sah, Surat Perintah Penangkapan sudah sah, Surat Perintah Penahanan Tersangka Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing, sudah sah sesuai aturah KUHAP maupun PERKPOLRI yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Tunggal WIjawiyata, SH di Ruang I, Lantai I, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat, (11/4/2025), Menurut DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom, hanya NORMATIF belaka tanpa bukti yang valit yang mengatakan : “Sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku”.

Terlebih lagi dalam jawaban termohon itu tambah Thomson Gultom, pada halaman 19 Poin 5, Jawaban:

“Bahwa TERMOHON jelaskan point 2 dan 3 diatas bahwa terhadap Para PEMOHON telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Calon Tersangka dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan sebagai Saksi terhadap PEMOHON MARUBA PANGARIBUAN anak dari AMONANG PANGARIBUAN pada tanggal 22 Februari 2025 pukul 08.00 WIB dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagal Saksi terhadap PEMOHON MINDO BARINGBING anak dari BIDUAN BARINGBING pada tanggal 22 Februari 2025 pukul 20.00 WIB. Sehingga tidak benar terhadap Para PEMOHON tidak pernah dilakukan Pemeriksaan sebagai Calon Tersangka oleh TERMOHON,” ujar Bidang Hukum Polsek Kelapa Gading, itu dihadapan hakim Tunggal di PN Jakarta Utara, Jumat, (10/4/2025).

“Kalau saya kutif pernyataan bidang hukum Polsek Kelap Gading : “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagal Saksi terhadap PEMOHON MINDO BARINGBING anak dari BIDUAN BARINGBING pada tanggal 22 Februari 2025 pukul 20.00 WIB. Sehingga tidak benar terhadap Para PEMOHON tidak pernah dilakukan Pemeriksaan sebagal Calon Tersangka oleh TERMOHON, sudah salah fatal,” ujar DIRHUBAG MSPI itu.

Setelah selesai sidang Praperadilan Amonang Pangaribuan dan Anaknya dua orang dan Tim Pengacara Fernando Silalahi dengan DIRHUBAG MSPI, Thomson Gultom, foto di ruangan sidang PN Jakut, (10/4/2025) (Penulis : Herlyna)
Hal itu dikatakan Thomson Gultom, karena pada Pkl 18.00 WIB tanggal 22 Februari 2025, Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing sudah berstatus tersangka dan sudah dimasukkan keruang tahanan, tanpa surat penetapan tersangka, ditahan tanpa surat penahanan.

Menurut DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom, bahwa apa yang disampaikan Bidang Hukum (Bidkum) Polsek Kelapa Gading untuk menjawab gugatan Prapid Tersangka Maruba Pangaribuan dan Tersangka Mindo Baringbing, adalah normatif saja. (sesuai KUHAP).

“Kita sudah tahu apa yang akan menjadi jawaban dari pada termohon, ia normatiflah. Mengatakan sudah Sesuai KUHAP,” pungkas Thomosn Gultom.

Hal itu dikatakan Thomson Gultom, karena pada Pkl 18.00 WIB tanggal 22 Februari 2025, Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing sudah berstatus tersangka dan sudah dimasukkan keruang tahanan, tanpa surat penetapan tersangka, ditahan tanpa surat penahanan.

Menurut DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom, bahwa apa yang disampaikan Bidang Hukum (Bidkum) Polsek Kelapa Gading untuk menjawab gugatan Prapid Tersangka Maruba Pangaribuan dan Tersangka Mindo Baringbing, adalah normatif saja. (sesuai KUHAP).

“Kita sudah tahu apa yang akan menjadi jawaban dari pada termohon, ia normatiflah. Mengatakan sudah Sesuai KUHAP,” pungkas Thomosn Gultom.

Hari ini, pagi ini, Senin, (14/4/2025) pada sidang pembuktian yang akan menentukan. “Saksi-saksi yang dihadirkan pemohon banyak sekali, dan yang menjadi saksi itu adalah saksi fakta semuanya yang tahu fersis peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Tersangka Maruba Pangaribuan dan Mindo Pangaribuan itu, bukan orang awam hukum semua, ada Kolonel Laut, ada Letkol Laut, Mayor Angkatan Darat, beserta sejumlah anak buah dari Kolonel TNI AL Binsar Sirait , dan ada juga Danramil yang menyaksikan bahwa surat penetapan tersangka, surat penangkapan tersangka dan surat penahanan tersangka tidak ada, saat dipertanyakan saat Amonang Pangaribuan PKL 18.30, 22 Februari 2025, menghadap AIPTU Masfut,” ungkap DIRHUBAG MSPI itu.

Diperkuat lagi dengan kehadiran Kolonel TNI AL Binsar Sirait dan Letkol TNI AL Rudy dan Damitaris Sinaga yang datang ke Polsek Kepala Gading Pkl 23.30 WIB, mempertanyakan dasar hukum penahanan kedua tersangka.

“Jadi kasus ini betul-betul kriminalisasi, korban pelapor menjadi tersangka. Sebagaimana telah kuberitakan sebelumnya: Teori Konsfirasi, Korban Pelapor dijadikan tersangka di Polsek Kelapa Gading,” ungkap DIRHUBAG MSPI itu Thomson Gultom itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Insto Dry Eyes, Salah Satu Solusi Praktis Mengatasi Gejala Mata Kering di Era Digital

12 Januari 2026 - 10:00 WIB

5 Alasan Media Online Menjadi Kanal Komunikasi yang Masih Sangat Relevan dan Berdampak untuk Kampanye Brand

10 November 2025 - 12:34 WIB

Xiaomi Indonesia Luncurkan Serangkaian Wearables Terbaru “Gold Collection”

2 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Rahasia Hape Nggak Ngelag! Ekspansi RAM Bikin POCO C85 #SiPalingNyampe

2 Oktober 2025 - 10:44 WIB

Atlas Indonesia dan Dunia Diluncurkan di IIBF 2025:Penerbit Erlangga Dorong Literasi Geografi Generasi Muda Indonesia International Book Fair (IIBF) 2025

26 September 2025 - 09:55 WIB

Trending di Peristiwa