Menu

Mode Gelap
Cooling System Dalam Rangka Pilkada Damai 2024, Polsek Rumbai Respon aduan masyarakat pada jumat Curhat sambangi kedai tuak Umbansari Dewi Arisanty Masih Sah Sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau PAC PP Medang kampai baru, Resmi dikukuhkan Oleh MPC Lapor Kajati Riau, Diduga Kades Tanjung Punak Jual Lahan Desa Ke Pengusaha Diduga Para Oknum TNI Berani Bermain Kayu Ilegal Logging Dari Siak Kecil Masuk Ke Kota Dumai Di Penghujung Tahun 2024 KPU Riau Raih Empat Penghargaan Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta: Intelijen Indonesia Butuh Intelligence Cycle yang Mengakomodasi Kontra Intelijen Bawaslu Provinsi Riau Siap Sampaikan Keterangan di Sidang Sengketa Pilkada MK

Berita

Preman Berkedok Debt Colector Merajalela Di Kota Pekanbaru, LSM BARA-API Minta Polda Riau Turun Tangan

Teuku Reyzabadge-check


					Preman Berkedok Debt Colector Merajalela Di Kota Pekanbaru, LSM BARA-API Minta Polda Riau Turun Tangan Perbesar

Pekanbaru, (DetakindonesiaNews) —Setelah beberapa waktu lalu publik di Kota Pekanbaru dihebohkan dengan aksi perampasan secara paksa oleh para tukang tarik mobil atau Debt Collector (DC). Kini muncul lagi aksi serupa di Kota Pekanbaru tepatnya di Jalan Setia Budi Kecamatan Lima Puluh Kota Pekan Baru pada, Rabu 24/7) sekitar pukul 16.20 WIB

Kali ini perampasan paksa dialami oleh Kiki Veriani (44), warga Jalan Setia Budi Kecamatan Lima Puluh Kota Pekan Baru. Kepada wartawan, Kiki menceritakan kronologis peristiwa perampasan paksa mobilnya yang dilakukan oleh sejumlah pria berbadan besar yang menyeramkan

“Pada saat itu, saya sedang mengendarai Mobil Agya plat BM 1560 OY warna kuning. Dimana mobil tersebut atas nama saya sendiri. Saat saya mau memarkirkan mobil saya untuk menjemput anak saya pulang sekolah. Tiba tiba saya didatangi oleh lima orang DC atau Eksternal leasing dari PT TAF dan langsung merampas mobil yang saya bawa secara paksa di depan anak saya, “ujar Kiki.

Setelah saya berdebat dengan beradu mulut untuk mempertahankan mobil saya, kata Kiki, lima orang pemuda dari PT. TAF langsung menderek mobil Agya saya dan memasukkannya ke gudang PT. TAF yang berada di Jalan Sudirman.

” Akibat dari kegaduhan dipinggir Jalan Sudirman Pekan Baru. Masyarakat ramai melihat peristiwa penarikan paksa tersebut. Anak saya menjadi trauma karena melihat aksi para debt collector yang seperti preman merampas paksa mobil saya di jalan, “tegas Kiki.

Padahal, kata KIki, dirinya sempat tetap mempertahankan hak kepemilikan mobil Agya miliknya. Untuk menghindari konflik horizontal. Namun karena ia sendiri,sedangkan debt collector lebih banyak. Maka mobil miliknya ditarik paksa.

” Padahal pembayaran kredit mobil Agya dengan leasing PT TAF,sudah mencapai 4 tahun dengan per bulannya Rp 3.300.000,00. Namun pihak PT TAF tetap melakukan penarikan tanpa melakukan prosedur yang baik, “pungkas Kiki

Terpisah, Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPP LSM BARA-API), Afifuddin didampingi Sekretaris DPD Daeng Johan yang ditemui wartawan,Jumat (26/7) mengaku sangat mengecam tindakan debt collector yang main tarik paksa mobil seorang wanita didepan anaknya sehingga membuat mental anaknya menjadi trauma.

“Penagih utang dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan debt collector yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah perbuatan pidana, ” geram Afifuddin

Dikatakan Afifuddin, penagih utang tersebut dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara

” Tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP,” tegas Afifuddin

Dengan adanya tindakan perampasan paksa ini, kata Afifuddin, pihaknya akan mendampingi korban untuk membuat pengaduan ke Polda Riau.

“Tadi kami sudah melaporkan para penarik mobil dan PT. TAF ke Mapolda Riau, dengan pasal perampasan dan pencurian mobil . Semoga dengan laporan kami ini, Polisi segera menangkap para pelaku.. Agar jangan ada lagi kasus kasus seperti ini menimpa masyarakat Pekanbaru dan Riau, “pungkas Afifuddin

Sekjen DPP LSM BARA API, Afifuddin juga menerima kepada wartawan,Jumat (26/7) meminta dan mendesak Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal SIK untuk segera menangkap dan menggulung para debt collector yang sudah meresahkan masyarakat Pekanbaru Riau.

Karena, aksi dan tindakan para oknum preman bayaran yang berlindung dibalik PT jasa penarikan PT. TAF sudah sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan para keditur.

“Kami minta Kapolda Riau segera menangkap para debt collector. Bila perlu PT. TAF selaku pihak ketiga dalam penarikan mobil kreditur yang menunggak harus segera ditangkap. Karena mereka menarik tanpa ada SOP yang jelas. Saat menarik mobil kreditur. Seharusnya mereka hamembawa Surat Kuasa, Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), Surat Somasi dan Sertifikat Fidusia. Fidusia itu ada sertifikatnya. Sertifikatnya itu sama dengan keputusan pengadilan, “tandasnya Afifuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Para Oknum TNI Berani Bermain Kayu Ilegal Logging Dari Siak Kecil Masuk Ke Kota Dumai

18 Desember 2024 - 06:48 WIB

Di Penghujung Tahun 2024 KPU Riau Raih Empat Penghargaan

15 Desember 2024 - 11:15 WIB

Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta: Intelijen Indonesia Butuh Intelligence Cycle yang Mengakomodasi Kontra Intelijen

14 Desember 2024 - 06:02 WIB

Bawaslu Provinsi Riau Siap Sampaikan Keterangan di Sidang Sengketa Pilkada MK

11 Desember 2024 - 16:32 WIB

Terus Berbenah, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil

11 Desember 2024 - 14:11 WIB

Trending di Pekanbaru