Menu

Mode Gelap
Cooling System Dalam Rangka Pilkada Damai 2024, Polsek Rumbai Respon aduan masyarakat pada jumat Curhat sambangi kedai tuak Umbansari Dewi Arisanty Masih Sah Sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau PAC PP Medang kampai baru, Resmi dikukuhkan Oleh MPC Lapor Kajati Riau, Diduga Kades Tanjung Punak Jual Lahan Desa Ke Pengusaha Diduga Para Oknum TNI Berani Bermain Kayu Ilegal Logging Dari Siak Kecil Masuk Ke Kota Dumai Di Penghujung Tahun 2024 KPU Riau Raih Empat Penghargaan Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta: Intelijen Indonesia Butuh Intelligence Cycle yang Mengakomodasi Kontra Intelijen Bawaslu Provinsi Riau Siap Sampaikan Keterangan di Sidang Sengketa Pilkada MK

Rokan Hulu

Jejak Gelap BBM Ilegal : Dari Penangkapan Hingga Pengungkapan

Teuku Reyzabadge-check


					Jejak Gelap BBM Ilegal : Dari Penangkapan Hingga Pengungkapan Perbesar

ROKAN HULU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang penyediaan dan pendistribusiannya berada di bawah penugasan pemerintah.

Kejadian bermula pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai. Informasi tersebut menyebutkan seringnya terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan BBM jenis Pertalite di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan, Kanit Tipidter IPDA Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., memerintahkan tim yang terdiri dari Aipda Mirwan Agusman, S.H., Bripka Rio Chandra, Brigpol Syaipul Firdaus, S.Sos., dan Briptu Rezki Tambusai untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 14.30 WIB, tim menemukan sebuah mobil Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BM 9856 PF di Jalan Poros Perkebunan PT Torus Ganda, Desa Tambusai Timur. Mobil tersebut dikendarai oleh tiga orang, yakni HR (26), MS (25), dan PZ (42).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti berupa, 2 (Dua) buah baby tank berisi 2000 liter BBM jenis Pertalite, 3 (Tiga) drum biru berisi lebih kurang 300 liter BBM jenis Pertalite, 1 (Satu) drum kaleng Pertamina berisi 200 liter BBM jenis Pertalite, 1 (Satu) jerigen berisi 30 liter BBM jenis Pertalite, 3 (Tiga) jerigen kosong, 1 (Satu) selang sepanjang 7 meter, 1 (Satu) buku catatan penjualan minyak dan 1 (Satu) buah pena.

Saat dimintai keterangan, sopir mobil, Mardiyansyah, mengungkapkan bahwa BBM tersebut berasal dari Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Ia juga menyebutkan bahwa Husen Ramadhon bertanggung jawab atas BBM yang diangkut.

Ketiga tersangka berikut barang bukti langsung diamankan oleh tim Unit Tipidter ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu, S.TrK menyatakan, “Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan hal serupa di lingkungan mereka.” tegas Kasat Reskrim.

Adapun identitas para tersangka adalah, HR Alias HU (26), wiraswasta, warga Desa Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, MS Alias DI (25), wiraswasta, warga Desa Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dan PZ (42), wiraswasta, warga Desa Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir

Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Rokan Hulu berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi langkah preventif terhadap tindak pidana serupa di masa mendatang.

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Riau Selidiki Dugaan Aliran Dana Sekwan DPRD Riau ke Seorang Artis Cantik

5 Desember 2024 - 17:34 WIB

KAMPANYE KESELAMATAN GUNA MENINGKATKAN KESADARAN TERTIB BERLALU LINTAS UNTUK KESELAMATAN BERSAMA

4 Desember 2024 - 19:18 WIB

KAOPSDA OMP LK – 2024 Kombes Pol Taufiq Dampingi Langsung TIM Asistensi Mabes Polri

27 November 2024 - 18:09 WIB

DANREM 031/WIRA BIMA HADIRI UPACARA KEBERANGKATAN PERSONEL PENGAMANAN TPS DAN OPERASI MANTAP PRAJA LANCANG KUNING 2024

25 November 2024 - 14:53 WIB

Amankan Kampanye Terbuka Debat Publik Pilkada Kota Pekanbaru Polda Riau Terjunkan 826 Persobel Gabungan

22 November 2024 - 08:26 WIB

Trending di Pekanbaru