ROKAN HULU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang penyediaan dan pendistribusiannya berada di bawah penugasan pemerintah.
Kejadian bermula pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai. Informasi tersebut menyebutkan seringnya terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan BBM jenis Pertalite di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan, Kanit Tipidter IPDA Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., memerintahkan tim yang terdiri dari Aipda Mirwan Agusman, S.H., Bripka Rio Chandra, Brigpol Syaipul Firdaus, S.Sos., dan Briptu Rezki Tambusai untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 14.30 WIB, tim menemukan sebuah mobil Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BM 9856 PF di Jalan Poros Perkebunan PT Torus Ganda, Desa Tambusai Timur. Mobil tersebut dikendarai oleh tiga orang, yakni HR (26), MS (25), dan PZ (42).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti berupa, 2 (Dua) buah baby tank berisi 2000 liter BBM jenis Pertalite, 3 (Tiga) drum biru berisi lebih kurang 300 liter BBM jenis Pertalite, 1 (Satu) drum kaleng Pertamina berisi 200 liter BBM jenis Pertalite, 1 (Satu) jerigen berisi 30 liter BBM jenis Pertalite, 3 (Tiga) jerigen kosong, 1 (Satu) selang sepanjang 7 meter, 1 (Satu) buku catatan penjualan minyak dan 1 (Satu) buah pena.
Saat dimintai keterangan, sopir mobil, Mardiyansyah, mengungkapkan bahwa BBM tersebut berasal dari Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Ia juga menyebutkan bahwa Husen Ramadhon bertanggung jawab atas BBM yang diangkut.
Ketiga tersangka berikut barang bukti langsung diamankan oleh tim Unit Tipidter ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu, S.TrK menyatakan, “Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan hal serupa di lingkungan mereka.” tegas Kasat Reskrim.
Adapun identitas para tersangka adalah, HR Alias HU (26), wiraswasta, warga Desa Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, MS Alias DI (25), wiraswasta, warga Desa Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dan PZ (42), wiraswasta, warga Desa Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir
Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Rokan Hulu berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi langkah preventif terhadap tindak pidana serupa di masa mendatang.
(Humas Polres Rohul)