Menu

Mode Gelap
Polri Terus Perkuat Pelayanan Warga di Pengungsian Gunung Sinabung Mercure Jakarta Sabang Sukses Hadirkan Pertunjukan Wayang Orang untuk Pertama Kalinya di Panggung Hotel ShopeePay Dukung Adopsi QRIS Nasional, Hadirkan Pasti Cashback Saldo hingga Rp100.000 untuk Pengguna Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas MENKEU PURBAYA: ROKOK ILEGAL AKAN “DIBERANTAS HABIS”, PABRIK DAN GUDANG MANCHESTER-PSG DI BATAM DIMINTA SEGERA DITELUSURI Mercure Jakarta Batavia Bersama UPK & Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Resmi Luncurkan Heritage Passport  Vega Hotel Gading Serpong Dorong Kreativitas Anak Lewat Coloring Competition 2026 Satuan Brimob Polda Lampung Salurkan Ribuan Liter Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan OBH YHRS Terima Penghargaan Sebagai Posbakum Terbaik se-Riau PWI Depok akan Gelar Harmoni Angklung, Bentuk Pelestarian Warisan Seni Musik Tradisional Jabar  Grup United Tractors Hadir dan Membantu Masyarakat Terdampak Gempa di Nusa Tenggara Timur

Nasional

Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas

Perbesar

PEKANBARU, RIAU — Penanganan perkara dugaan perusakan lingkungan yang melibatkan PT Musim Mas di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali menjadi sorotan.

Pengamat hukum mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia turun tangan dan mengambil alih pengawasan penanganan perkara tersebut apabila proses di daerah dinilai berjalan lambat atau belum memberikan kepastian hukum.

Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan kerugian ekologis yang nilainya disebut mencapai Rp187,86 miliar.

Pengamat hukum menilai, perkara dengan nilai kerugian ekologis sebesar itu tidak boleh berhenti hanya pada pertanggungjawaban korporasi.

Aparat penegak hukum perlu mengusut secara terang siapa pihak yang mengambil keputusan, memberikan instruksi, maupun bertanggung jawab atas kegiatan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Kalau sebuah korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, aparat harus mengurai lebih jauh bagaimana keputusan itu dibuat dan siapa yang bertanggung jawab secara individual.

Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada badan usaha, sementara pihak yang mengambil keputusan tidak pernah tersentuh,” ujar pengamat hukum.

Menurutnya, penyidik harus bekerja berdasarkan alat bukti dan tidak boleh ragu menetapkan tersangka perorangan apabila memang ditemukan bukti yang cukup.

Jangan Sampai Perkara Berlarut-larut

Pengamat hukum juga meminta Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau memastikan proses penyidikan dan pemberkasan berjalan secara profesional.

Jika seluruh unsur perkara telah terpenuhi dan alat bukti dinilai cukup, proses hukum harus segera dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku hingga perkara dapat diuji secara terbuka di pengadilan.

“Publik berhak mendapatkan kepastian.

Kalau memang ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Kalau tidak terbukti, juga harus dijelaskan secara terang.

Jangan sampai perkara berlarut-larut tanpa kepastian,”tegasnya.
Aktivitas di Kawasan Sempadan Sungai Harus Diverifikasi

Selain aspek pidana, pemerintah dan aparat terkait juga dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung terhadap kawasan yang dipersoalkan.

Informasi mengenai adanya aktivitas perkebunan yang disebut berada hanya beberapa meter dari bibir Sungai Air Hitam harus diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, kajian teknis dan dokumen perizinan.

Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan sempadan sungai maupun perizinan perkebunan, pengamat hukum menilai pemerintah harus mengambil tindakan administratif sesuai aturan, termasuk mengevaluasi izin yang berkaitan dengan kawasan tersebut.

Jangan Abaikan Pemulihan Lingkungan
Menurut pengamat hukum, penegakan hukum dalam perkara lingkungan tidak semata-mata berbicara mengenai pemidanaan.

Aspek pemulihan lingkungan juga harus menjadi perhatian utama. Jika kerusakan lingkungan terbukti terjadi dan menimbulkan kerugian ekologis, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Kerusakan lingkungan tidak cukup hanya dibalas dengan hukuman. Yang paling penting adalah bagaimana ekosistem yang rusak dipulihkan dan kerugian negara maupun masyarakat dapat dipertanggungjawabkan,”katanya.

Ia juga mendorong aparat terkait menelusuri aspek perpajakan dan transaksi keuangan apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi pelanggaran lain yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan tersebut.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan, penyidikan, audit maupun proses persidangan. PT Musim Mas juga memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai prinsip praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengamat hukum berharap perkara tersebut menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan di Riau dilakukan secara tegas, transparan dan tidak tebang pilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OBH YHRS Terima Penghargaan Sebagai Posbakum Terbaik se-Riau

3 September 2026 - 15:04 WIB

Grup United Tractors Hadir dan Membantu Masyarakat Terdampak Gempa di Nusa Tenggara Timur

3 September 2026 - 11:30 WIB

Pengurus Pusat GASMEN Bersilaturahmi dengan Hakim Agung Kamar Pidana Dr. Dhifla Wiyani

3 September 2026 - 11:01 WIB

ShopeePay Dukung Adopsi QRIS Nasional, Hadirkan Pasti Cashback Saldo hingga Rp100.000 untuk Pengguna

3 September 2026 - 10:52 WIB

Transisi Energi Jadi Ladang Baru Industri Nasional, GUT Dorong SDM Indonesia Go Global

2 September 2026 - 06:13 WIB

Trending di Nasional