Menu

Mode Gelap
Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam Beautiful Pain Ungkap Luka Pengkhianatan dan Fitnah, Raihaanun Perankan Perempuan yang Bangkit Demi Anak RUMAHSAKIT HADIRKAN “ANOMALI TOUR 2026”, MEMBAWA KEMBALI LAGU-LAGU TERSEMBUNYI KE TIGA KOTA

TNI/Polri

Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya (Daftar G) tanpa izin di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku yang diduga berperan sebagai penjual.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di kawasan Tanjung Priok dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba melakukan observasi di beberapa wilayah, termasuk Kelurahan Rawa badak, Tugu Utara, dan Kebon Bawang Tanjung Priok.

Petugas menemukan sebuah toko kosmetik bernama Toko Bahari yang berlokasi di Jalan Bakti Raya, Kebon Bawang, Tanjung Priok. Dari lokasi tersebut, polisi mendapati ratusan butir obat-obatan berbahaya yang dijual tanpa izin resmi.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama AW (27), seorang laki-laki asal Aceh Utara. Ia diduga berperan sebagai penjual obat-obatan tersebut.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 272 butir obat jenis Excimer
  • 209 butir Tramadol
  • 121 butir Trihexyphenidyl
  • 121 butir Alprazolam dan sejenisnya

Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1.500.000.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan hukum.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT KE 81 TNI AL, DANKODAERAL III HADIRI ZIARAH NASIONAL DI TMPNU KALIBATA 

7 September 2026 - 10:10 WIB

Polri Terus Perkuat Pelayanan Warga di Pengungsian Gunung Sinabung

3 September 2026 - 15:20 WIB

Satuan Brimob Polda Lampung Salurkan Ribuan Liter Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan

3 September 2026 - 15:11 WIB

Dankodaeral III Hadiri Rapat Kesiapan HUT Ke-81 TNI di Kodam Jaya

1 September 2026 - 09:22 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran di Cawang, 2 Sajam Diamankan

15 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Trending di TNI/Polri